KotaAgung, majalahglobal.com – Petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dalam razia mendadak yang dilaksanakan pada Sabtu (26/04/2025). Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Habibie Agusman, dilakukan di Blok B kamar 3 sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam lingkungan Rutan, seperti Kaca, handphone, charger, earphone, hingga Paku, gunting dan Gelas Kaca.

“Seluruh barang yang ditemukan telah kami sita dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Habibie Agusman usai kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang, khususnya handphone dan narkoba.

Setelah razia, seluruh warga binaan dikumpulkan dan diberi pengarahan terkait pentingnya menaati peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
“Kami terus melakukan evaluasi pengamanan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtib) tetap terjaga di dalam Rutan, Serta Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran dan mememastikan Rutan menjadi tempat pembinaan yang benar-benar aman dan tertib”habibie,Tutup habibie.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG










