mahkota555

Advokat Hanum Kritisi Perizinan PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo

Advokat Hanum Kritisi Perizinan PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo
PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo
Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mengkritisi Perizinan PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo yang berdomisili di Jalan Pasinan – Jabon No.19, Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

 

Hanum menegaskan, patut diduga bahwa pabrik tersebut sama sekali tidak mempunyai perizinan yang sesuai dengan apa yang tertuang di Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Mojokerto.

 

“Pembuangan limbah baik itu IPAL dan AMDALnya sangat tidak memenuhi syarat. Bahaya asap pembakaran bahan baku dari besi meracuni pernafasan warga sekitar. Apakah ada tanggung jawab dari pabrik ketika terjadi sakit-sakitan akibat polusi udara tersebut,” tandas Advokat Hanum yang terkenal sering memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu, Jumat (24/1/2025) melalui sambungan seluler.

 

Ditambahkannya, bagaimana nasib para karyawan sejumlah 200 orang namun yang diikutkan BPJS hanya 20 orang, apakah hal tersebut tidak menyalahi UU Pasal 17 UU BPJS. Dalam UU tersebut dijelaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

 

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: teguran tertulis;

denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi: perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Advokat Hanum yang sedang menempuh pendidikan S-3 ini.

 

Lebih lanjut dikatakannya, sanksi pidana sebagaimana Pasal 55 UU BPJS dapat diberikan kepada pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran kepada BPJS. Pidana yang dijatuhkan berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda 1 miliar rupiah untuk mencegah potensi penggelapan.

 

“Dikhawatirkan pemberi pekerja tidak langsung menyetorkan uang yang dipungutnya ke BPJS atau jumlah setoran tidak sesuai dengan gaji pekerja. Dalam Pasal 55 UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah),” jelas Advokat Hanum yang terkenal dermawan ini.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Penanggung Jawab PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo, Tri Heri enggan menemui awak media.

 

Salah satu satpamnya menyampaikan bahwa Pak Heri sedang rapat. Hari Selasa saja kesini lagi biar bisa bertemu.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pesan dan telepon dari media ini belum direspon Penanggung Jawab PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo, Tri Heri. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *