mahkota555

Ketua LIPPI Tanggapi Somasi JCW yang Resahkan Guru dan Kepala Sekolah di Mojokerto

Ketua LIPPI Tanggapi Somasi JCW yang Resahkan Guru dan Kepala Sekolah di Mojokerto
Ketua LIPPI, Akhiyat
Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Akhiyat menanggapi terkait adanya somasi yang dilayangkan Java Corruption Watch (JCW) kepada Kepala SMPN 1 Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Ketua LIPPI Tanggapi Somasi JCW yang Resahkan Guru dan Kepala Sekolah di Mojokerto
Somasi JCW Halaman 1

“Ada beberapa hal yang harus diketahui teman-teman dari LSM atau yang lainnya saat membuat surat. Dalam menulis surat itu harus ada dasar hukumnya, tidak boleh membuat surat sesuai dengan pemikirannya sendiri,” ungkap Akhiyat di Kantor LIPPI, Desa Ketemasdungus, Puri, Mojokerto, Jumat (29/11/2024).

Ketua LIPPI Tanggapi Somasi JCW yang Resahkan Guru dan Kepala Sekolah di Mojokerto
Somasi JCW Halaman 2

Dalam surat somasi JCW tersebut ada 3 point yang ingin disampaikan. Menanggapi point pertama terkait buku LKS. LKS pengertiannya itu memang tidak sama dengan buku pendamping.

 

“LKS itu lembar kerja siswa. Jadi berupa lembaran yang memang harus dibuat oleh guru bidang studi atau guru kelas untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anak didik dalam menyerap suatu materi,” jelas Ketua LIPPI yang mempunyai izin Kemenkumham Nomor AHU/001/14819.AH.01.07 Tahun 2017.

 

Ditambahkannya, banyak yang salah mengartikan LKS itu sama dengan buku pendamping maupun buku teks utama yang sudah diatur di Permendikbud nomor 21 tahun 2023. Jadi point pertama pada somasi JCW itu tidak jelas semuanya. Yang disebutkan LKS semua.

 

“Kemudian terkait point kedua untuk penjualan buku pendamping. Coba jelaskan landasan hukumnya kalau ada larangan penjualan buku pendamping di sekolah sudah tidak diperbolehkan karena sudah tercover dana bos,” tegas Akhiyat.

 

Ditegaskannya, teman-teman itu harus mengetahui apa itu LKS, apa itu buku pendamping, apa itu buku non teks, dan apa itu buku wajib.

 

“Semua sudah diatur di peraturan yang sudah saya sebutkan tadi. Dan tidak ada satupun aturan yang melarang peserta didik untuk membeli buku pendamping, buku non teks maupun buku wajib,” jelas Akhiyat.

 

Masih kata Akhiyat, buku pendamping itu bisa dibeli dimana. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 28.

 

“Jadi bisa dibeli di toko buku, toko buku daring, lokapasar, pameran/bazar buku dan sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku. Artinya apa? artinya koperasi siswa boleh menjual buku pendamping siswa karena sama dengan jual ATK,” tandas Akhiyat.

 

Kemudian dalam Pasal 33 ayat 3 juga dijelaskan, pemilihan buku teks pendamping dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan sekolah.

 

“Jadi kami memohon kepada APH jika ada laporan dari masyarakat maka tolong jalankan sesuai aturan. Jika tidak sesuai aturan jangan ditindaklanjuti agar tidak sampai meresahkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah. Kasihan anak-anak didik kita yang ingin memiliki buku dan ingin pintar,” ucap Akhiyat.

 

Kemudian terkait point ketiga, malah disebutkan sesuai Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 untuk pembelian buku sekolah dianggarkan minimal 5 % dari jumlah anggaran dana BOS.

 

“Saya tegaskan, tidak ada pernyataan seperti itu dalam Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022. Sama sekali tidak ada aturan pembelian buku pendamping. Yang ada itu persentase pada guru honorer maksimal 50%. Itu pun aturannya juga ada disitu, syarat-syaratnya juga ada disitu,” papar Akhiyat.

 

Pihaknya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mencermati hal seperti ini. Cari tahu aturannya barulah komunikasikan dengan kepala sekolah.

 

“Jangan sampai kepala sekolah itu malah ditakuti. Apabila hal ini terjadi terus-menerus maka akan merusak sistem pendidikan kita. Dimana guru menjadi korban, kepala sekolah menjadi korban, guru sekarang banyak dilaporkan ke polisi dan masuk ke pengadilan,” tegas Akhiyat. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *