mahkota555

Keluarga Mantan Kades Lolawang Sugiarto Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Keluarga Mantan Kades Lolawang Sugiarto Dilaporkan ke Polres Mojokerto
Proses mediasi di Kantor Balai Desa Lolawang yang berujung laporan ke Polres Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Keluarga mantan Kepala Desa (Kades) Lolawang Sugiarto dilaporkan ke Polres Mojokerto.

 

Plt Kepala Desa Lolawang, Dewi Anggeraini, S.S.T.P. menerangkan, pihaknya melaporkan keluarga mantan Kepala Desa Lolawang Sugiarto ke Polres Mojokerto pada hari ini Kamis (28/11/2024).

 

“Hal ini kami lakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto perihal penjelasan status hukum Sugiarto yang telah mempunyai keputusan hukum tetap dan surat keputusan Bupati Mojokerto tanggal 20 September 2024 tentang pemberhentian Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro,” ungkap Dewi di Kantor Balai Desa Lolawang.

 

Ditambahkannya, hingga hari ini keluarga Sugiarto belum mengembalikan buku letter C sebanyak 2 buah, stempel Kepala Desa Lolawang 1 buah, laptop 1 buah, dan N-Max beserta STNKnya 1 unit.

 

“Dengan tidak adanya barang inventaris desa tersebut di Kantor Balai Desa Lolawang, maka menyebabkan terhambatnya keperluan maupun kepentingan warga terhadap administrasi yang berkaitan dengan buku letter C dan barang-barang inventaris pemerintah lainnya,” tegas Dewi.

 

Menanggapi hal itu, Anak dari Sugiarto yang berinisial WW menyebutkan bahwa hari Senin akan dikembalikan semuanya.

 

“Hari Senin 2 Desember 2024 saya kembalikan buku letter C sebanyak 2 buah, stempel Kepala Desa Lolawang 1 buah, laptop 1 buah, dan N-Max beserta STNKnya 1 unit,” terang WW. (Jayak/Tohir/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *