mahkota555

Kades Pacet dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Tegaskan Biaya PTSL Rp 600 Ribu Tidak Bisa Dipidana

Kades Pacet dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Tegaskan Biaya PTSL Rp 600 Ribu Tidak Bisa Dipidana
Kantor Desa Pacet
Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Pacet mendapatkan program tanah sistematis lengkap (PTSL). Sebelumnya, PTSL Desa Pacet sempat disoroti YBH Jalasutra dikarenakan biaya PTSL Desa Pacet Rp 600 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Pacet, H. Yadi Mustofa, SH. menegaskan, coba dilihat tahun 2022 dan tahun 2023. Itu kan banyak juga yang biaya PTSLnya Rp 600 ribu. Bahkan ada yang Rp 650 ribu.

“Coba dilihat kebanyakan masyarakat desa mendapatkan manfaat yang besar atau tidak setelah mendapatkan sertifikat. Saya sudah konsultasi ke Kepala Desa yang sudah pernah mendapatkan PTSL dan Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto. Inspektorat Kabupaten Mojokerto juga sudah kesini untuk menindakjuti surat pengaduan dari YBH Jalasutra. Hasilnya, tidak ditemukan masalah pada biaya PTSL Desa Pacet Rp 600 ribu tersebut,” jelas H. Yadi Mustofa, S.H. di Kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (17/9/2024).

Diterangkannya, Bupati Mojokerto harusnya memberikan pengarahan dulu, karena sudah sekian lama biaya PTSL rata-rata seperti itu. Ya memang ada yang Rp 250 ribu, namun kan juga harus melihat kondisi wilayah desanya, dataran tinggi atau tidak.

“Bahkan jika sudah ada Perbup Mojokerto terkait batasan biaya PTSL juga bisa diatasnya nanti. Contohnya seperti Perbup Bangka Belitung terkait batasan biaya PTSL. Yang penting sudah ada kesepakatan tertulis antara pemohon dengan panitia PTSL maka tidak bisa dipidana,” ucap H. Yadi Mustofa, S.H.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetyo, S.H., M.H. menambahkan, memang menurut aturan SKB 3 Menteri tertulis biaya PTSL di Pulau Jawa Rp 150 ribu. Namun coba dibaca lebih detail lagi, disitu juga tertulis, biaya Rp 150 ribu itu hanya untuk kegiatan penyiapan dokumen, patok, materai. dan operasional petugas kelurahan/desa.

“Jadi belum termasuk biaya akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh). SKB 3 menteri tersebut ditetapkan pada 22 Mei 2017,” ungkap Lilik di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (17/9/2024).

Dijelaskannya, jadi meskipun biaya PTSLnya Rp 600 ribu atau bahkan Rp 650 ribu tidak bisa dipidana.

“Syaratnya harus ada surat kesepakatan antara pemohon dengan panitia PTSL,” terang Lilik. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *