mahkota555

Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Program Jaga Desa di Jambuwok

Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Program Jaga Desa di Jambuwok
Foto bersama
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar program jaga desa di desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/9/2024).
Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Program Jasa Desa di Jambuwok
Johan Candra saat memberikan sambutan

Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Johan Candra, S.H. menerangkan, mohon maaf atas ketidakhadiran Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Beliau menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja teknis. Semoga dengan kehadiran saya ini tidak mengurangi esensi program jaga desa ini. Mohon maaf untuk menyeimbangkan, saya juga mengajak Supihan, S.H. yang sehari-hari menangani tindak pidana umum seperti pencurian, narkoba dan sebagainya,” ucap Johan.

Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Program Jasa Desa di Jambuwok
Undangan Program Jaga Desa Jambuwok sangat antusias melakukan tanya jawab

Pihaknya berharap perangkat desa itu bisa menjadi pamong, bukan raja maupun ratu yang harus dilayani. Justru pamong itu yang melayani.

“Kami berharap program jaga desa ini bisa berhasil. Setelah saya tanya ke beberapa tokoh, kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” jelas Johan.

Diterangkannya, jaksa hadir itu mempunyai fungsi dua hal. Bukan mencari masalah tapi mencari solusi. Yang kedua memang menindaklanjuti masalah.

“Pengaduan itu tidak semua bisa naik penyidikan tanpa ada dua alat bukti yang cukup. Hakim yang memutus nanti tindak pidana atau bukan tindak pidana, jaksa hanya menduga saja,” terang Johan.

Ditambahkannya, konsep jaga desa hari ini adalah ide dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Kami ingin menjadi sahabat dan tetangga panjenengan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan Pemerintah Desa Jambuwok. Setelah sambutan saya dan Bu Kades nanti mari kita tanya jawab. Kalau tidak tahu hukum kita bakal tersesat. Kita harus membenarkan hal benar untuk kita biasakan,” ungkap Johan.

Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Program Jasa Desa di Jambuwok
Kades Jambuwok saat memberikan sambutan

Sementara itu, Kades Jambuwok, Supriatin, S.E. mengajukan pertanyaan, ada salah satu warga Desa Jambuwok yang mengajukan PTSL tapi tidak punya data kepemilikan baik itu waris, hibah maupun jual beli.

“Jadi warga tersebut meminta surat keterangan waris dan diukur tanahnya. Ya saya bilang semua ahli waris harus dikumpulkan baru kita bisa memberikan surat ahli waris. Kalau minta diukur saya juga takut karena dasarnya tidak ada,” ungkap Supriatin.

Menanggapi hal tersebut, Johan Candra menegaskan, langkah yang diambil Bu Kades Jambuwok sudah benar. Mengeklaim itu harus ada buktinya. Menguasai bukan berarti memiliki.

“Silahkan disampaikan ke warga tersebut, Pemerintah Desa Jambuwok sangat ingin melayani, namun melayaninya hanya bisa sampai disini. Jika sudah punya bukti kepemilikan silahkan kesini lagi. Kalau tidak ada bukti kepemilikan yaudah tidak usah dilanjut,” pesan Johan Candra. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *