Halsel – Majalahglobal.com. Kepala Kepolisian (Kapolda) Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, di minta menganti Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan sobek masih saja dikibarkan di polsek Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini di sampaikan salah satu aktifis di Halmahera Selatan yakni Adenyong Hafis mengatakan Benderah Merah Putih yang sudah Kusam dan sobek seharusnya di ganti.
Ada larangan Mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan beberapa hal terkait larangan terhadap bendera merah putih, setiap orang dilarang untuk: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih dan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ujar Adenyong.
Apa lagi saat ini kita menyambut Kemerdekaan RI yang di rayakan setiap 17 Agustus. Sebagaimana merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.
Sedangkan terlihat dengan jelas Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan sobek masih di kibarkan di polsek Bacan Timur sampai saat ini senin 05 Agustus 2024.
Untuk itu saran dari kami selaku anak Bangsa meminta kepada Kapolda Maluku Utara, agar dapat menganti Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan sobek itu dengan yang baru.
Kami juga berharap kepada Kapolda Malut terkait hal ini sekedar saran dan masukan dari kami sehingga nantinya tidak ada ancaman atau intimidasi terhadap kami. Harapnya.
(Tim/Red)










