Majalahglobal.com, Mojokerto – Indikasi Korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD 2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Saat ini perkara tersebut naik tahap penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menerangkan, laporan dari LKH Barracuda telah naik tahap penyelidikan.
“Laporan dari LKH Barracuda terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartengah P-APBD 2022 telah pulbaket dan sekarang telah naik tahap penyelidikan,” ungkap Rizky di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (31/7/2024).
Ditegaskannya, rencananya Bulan Agustus 2024 pihaknya bakal meminta keterangan terlapor dalam perkara ini.
“Mulai dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dulu,” ujar Rizky.
Ditambahkannya, dua alat bukti bisa terpenuhi jika semua terlapor telah dimintai keterangan dan ditemukan perbuatan melawan hukum. Yang jelas laporan LKH Barracuda ini sudah lengkap dan ada dugaan perbuatan melawan hukum makanya bisa naik tahap penyelidikan.
“Terkait MOU antara Pemkab Mojokerto dengan APH untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Desa itu tidak ada. Yang ada itu SKB antara Kejaksaan Agung RI, Polri, dan Kementerian Desa untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Desa,” terang Rizky.
Masih kata Rizky, memang benar jika ada temuan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait Kepala Desa yang menimbulkan kerugian negara bisa menjadi perdata jika bisa mengembalikan dalam waktu kurang 60 hari.
“Jadi jika bisa mengembalikan kerugian negara maka otomatis dihapus pidananya. Kalau laporan dari LKH Barracuda ini kan beda, terlapornya adalah mantan Kepala Desa Sadartengah bukan Kepala Desa Sadartengah. Pada tahun 2022 tentu Inspektorat Kabupaten Mojokerto hanya memeriksa beberapa desa saja, makanya temuan dugaan korupsi ini ditemukan LKH Barracuda dan dilaporkan kepada kami,” ucap Rizky.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto menerangkan, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Mojokerto dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi BK Desa Sadartengah Tahun 2022. Semoga dalam waktu yang tidak cukup lama tim penyidik Pidsus Kejari Mojokerto sudah mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Mohon doanya dari segenap masyarakat agar segera terungkap secara terang benderang.
“Dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelas Hadi melalui sambungan seluler, Rabu (31/7/2024).
Ditegaskan pula bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
“Disampaikan pula dalam pasal 4 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana yang berbunyi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak bisa menghapus pidananya pelaku tindak pidana,” tegas Hadi.
Terkait hal ini, pihaknya mengkritik keras terhadap kinerja inspektorat terkait pengawasan atau melakukan audit pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Mojokerto.
“Seharusnya mereka itu tegas sesuai pasal 4 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak bisa menghapus pidananya pelaku tindak pidana. Hal ini membuat membuat para kepala desa dan perangkat desa ini seolah-olah merasa di atas angin. Contohnya saat saya dengarkan kepala desa ini kumpul memang kadang kala ada unsur sengaja memperkaya diri atau kelompok,” tandas Hadi.
Ditambahkannya, pemikiran kepala desa kalau ditemukan kesalahan atau kerugian negara oleh inspektorat mereka ini dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan dan jika bisa mengembalikan maka tindak pidananya bisa dihapus.
“Pada pemeriksaan inspektorat tentu tidaklah sempurna. Manusia tentu ada salahnya, saat pemeriksaan inspektorat kurang teliti maka kepala desa menganggap itu rezeki. Hal ini tentu bertentangan dengan tupoksi APH dalam melakukan pemberantasan penindakan hukum tidak didukung oleh inspektorat yang masih memberi peluang para kepala desa untuk melakukan hal-hal yang diluar kewenangannya terkait pengelolaan dana desa,” ucap Hadi.
Menurut kajian LKH Barracuda, pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Mojokerto pada umumnya BPD desa, pendamping desa sampai peran Camat ini kurang ada fungsinya. Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor yang menjadi peluang dan kesempatan terjadinya korupsi baik dana desa maupun BK desa.
“Selanjutnya, kurang adanya edukasi dari Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Seperti yang bisa diamati masyarakat, bupati dan wakil bupati ini sudah tidak akur dari awal menjabat. Hal ini tentu berimbas pada tidak berfungsinya inspektorat melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di pemerintahan desa,” ujar Hadi.
Selain itu, tidak adanya transparansi laporan pertanggungjawaban keuangan desa terhadap masyarakat. Rata-rata pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto ini kalau ditanya tentang transparansi atau laporan pertanggungjawaban mereka akan mati-matian untuk mempertahankan hal itu. Mengingat hal itu, tentu perlu sinergi antara masyarakat dan para aparat penegak hukum (APH) untuk sama-sama melakukan fungsi pengawasan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi dana desa di pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto yang sudah menjalar kemana-mana.
“Pada tahun 2022, LKH Barracuda sudah mengingatkan seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto untuk menjalankan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa dengan jujur dan amanah. Kami akan terus melakukan analisa setiap desa di Kabupaten Mojokerto. Jangan main-main terhadap tata kelola keuangan desa. cepat atau lambat kami akan menemukannya. Tidak ada kejahatan yang sempurna,” pesan Hadi.
Pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap segala bentuk penyelewengan dan praktek korupsi di desa-desa. Pihaknya sudah tidak percaya segala bentuk kinerja inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja para camat-camat di seluruh kabupaten Mojokerto. Sebagai bentuk dedikasi kami kepada masyarakat Mojokerto, kami membuka layanan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana. Silakan masyarakat mengadu kepada kami dengan datang langsung ke kantor LKH Barracuda yang beralamatkan di Jalan Banjarsari Nomor 59, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu atau bisa menghubungi hotline kami via whatsapp 0821 1615 8103. Kami mengajak untuk bersatu padu melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela di desa-desa wilayah Kabupaten Mojokerto,” tutup Hadi. (Jay/Adv)