mahkota555

Raperda RPJPD Disahkan, Harun Tekankan Pentingnya Urban Farming di Kota Mojokerto

Raperda RPJPD Disahkan, Harun Tekankan Pentingnya Urban Farming di Kota Mojokerto
Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mochamad Harun, S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (3/7/2024) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mochamad Harun, S.H. berharap sektor pertanian juga menjadi perhatian.

“Yang lagi trend adalah urban farming. Saya harap Pemkot Mojokerto mengajak masyarakat Kota Mojokerto berpartisipasi dalam program urban farming. Memanfaatkan lahan yang terbatas menjadi suatu keharusan untuk ketahanan pangan yang akan datang,” terang Harun, Senin (22/7/2024) melalui sambungan seluler.

Diterangkannya, jadi lahan ini semakin lama semakin terbatas. Artinya masyarakat Kota Mojokerto membutuhkan pendampingan urban farming yang kuat.

“Upaya pemerintah yang lalu-lalu seperti KWT belum menunjukkan hasil yang maksimal, saat sekarang ini urban farming bisa menjadi sesuatu yang beda,” ujar Harun.

Selain itu, lahan makam juga sempat dibahas. Setidaknya pemenuhan lahan makam di Kota Mojokerto itu membutuhkan lahan seluas 12 hektare.

“Berhubung kondisi Kota Mojokerto sempit, maka ini menjadi atensi setidak-tidaknya bagaimana lahan yang ada di sepanjang jalan Losari itu Pemerintah Kota Mojokerto ikut serta menyelamatkan agar aset Pemerintah Kota Mojokerto bisa terselamatkan,” ucap Harun.

Kemudian yang tak kalah penting dibahas kemarin itu adalah memanfaatkan aset-aset yang telah tidur agar dikelola secara maksimal.

“Contohnya dalam hal ini sudah dibangun seperti pasar dan segala macamnya benar-benar harus ada inovasi agar lebih ramai dan lebih berdaya. Kepala daerah terpilih nanti harus betul-betul memberikan peran kepada masyarakat untuk meningkatkan pasar menjadi PAD,” pesan Harun. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *