mahkota555

Kabid Disdukcapil Halsel Geram Sekdes Kawasi Diduga Palsukan Dokumen Nikah

Kabid Disdukcapil Halsel Geram Sekdes Kawasi Diduga Palsukan Dokumen Nikah
Kabid Disdukcapil Halsel Geram Sekdes Kawasi Diduga Palsukan Dokumen Nikah

Halmahera Selatan, Majalahglobal.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara tak tau menahu soal pemalsuan Surat Keterangan Akan Menikah (SKAM) warga negara asing (WNA) asal china yang di keluarkan sekertaris Desa Kawasi pada tanggal 16 mei 2024 lalu.

 

Hal ini di sampaikan Kabid pelayanan dan pencatatan sipil Disdukcapil Halsel Idhar Musa ST, saat di konfirmasi di ruang kerjanya oada dini hari selasa (16/07/2024) sekira pukul 11:16 Wit.

 

Idhar mengatakan baru mengetahui pemalsukan dokumen SKAM WNA yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh sekdes Kawasi berinisial FD untuk kepentingan pernikahan.

 

Soal pemalsuan SKAM warga negara asing yang di keluarkan sekdes kawasi tidak pernah di kordinasikan ke saya selaku kepala bidang, dan saya baru mengetahui kemarin ada salah satu Wartawan sempat menanyakan hal ini. Kata Idhar

 

Pemalsuan SKAM untuk kepentingan pernikahan warga negara asing itu tanggung jawab sekdes Kawasi sudah berani menerbitkannya dan kemungkinan surat tersebut di tujukan ke gereja sebelum pernikahan, tetapi masalah ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku jadi pastinya ada unsur pidana.,

 

Kalau dari oprator bahwa data Akta Nikah yang kami keluarkan dari capil untuk warga negara asing atas nama Sui. Zoupeng dan Istrinya Selsin Milna Totononi sudah sesuai persyaratan yang di ajukan ke kami sejak awal. Tegas Idhar.

 

Lebih lanjut di jelaskan oprator Disdukcapil Halsel Stenly Pinatik, bahwa persyaratan untuk menerbitkan Akta Nikah yang di terimanya dari pemohon kedua mempelai terdapat lima poin.

 

Untuk perayaratan awal yang di ajukan pemohon ada 4 poin barulah kami keluarkan Akta Nikah di antaranya:

 

1. Akta Nikah dari gereja di Kawasi dengan surat nomor : 02/N/2024. Tanggal 28 mei 2024,

2. Ijin tinggal terbatas Eloktronik berdasarkan nomor aspor : E91700891,

3. paspor, 4. Surat pernyataan keterangan beralih kepercayaan agama, dan 5. Surat Notaris pengesahan belum pernah menikah dari negara asal china nomor:152103199202263352.

 

Stenliy Pinatik menambahkan jika pernikahan asal warga negara asing di Halmahera Selatan pihaknya tidak membutuhkan SKT Desa setempat.

 

Warga negara asing yang menikah kami tidak perlu SKT dari Desa sebab SKT hanya di butuhkan jika sesama warga negara Indonesia yang menikah maka SKT di butuhkan capil agar dapat diterbitkan Akta Nikah. Pungkasnya.

 

Diketaui, SKAM yang dikeluarkan dan ditanda tangani sekdes Kawasi FD dengan nomor:296/04/V/2024.

 

Berikut SKAM membenarkan warga nagara asing asal china atas nama Sui. Zoepeng memiliki dua alamt tempat tinggal yang berbeda di Halmahera Selatan.

 

Di antaranya Sui. Zeoepeng alamat Desa Kawasi dan bersangkutan juga benar-benar Warga Desa Amasing Kota Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan.

 

Sementara sekertaris Desa Amasing Kota Kec. Bacan Sutamri Sadaralam, mengaku WNA Siu. Zoepeng bukan Warga Desa Amasing Kota.

 

Bersangkutan atas nama Siu. Zoepeng bukan Warga Amasing Kota dan saya telah memastikan bukan Warga kami karena saya menjabat kaur pembangunan Desa Amasing Kota sejak tahun 1990,

 

Kemudian di tahun 2003 saya di angkat sebagai sekertaris Desa dan tahun 2009 barulah kembali di angkat sebagai PNS sampai saat ini saya masih menjabat sekertaris Desa Amasing Kota. Cetusnya.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *