mahkota555

LKH Barracuda Laporkan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah ke Kejari Mojokerto

LKH Barracuda Laporkan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah ke Kejari Mojokerto
Ketua Umum LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. melaporkan dugaan korupsi Bantuan Keuangan (BK) P-APBD 2022 Desa Sadartengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (24/6/2024).
LKH Barracuda Laporkan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah ke Kejari Mojokerto
Hadi Purwanto saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Hadi Purwanto menegaskan, total ada 17 terlapor dalam perkara ini. Mulai dari Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Camat Mojoanyar serta Kepala Desa Sadartengah yang menjabat di tahun 2022.

LKH Barracuda Laporkan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah ke Kejari Mojokerto
Hadi Purwanto saat menunjukkan LPJ BK Desa Sadartengah P-APBD 2022

“Selain itu, Sekretaris Desa Sadartengah, Bendahara Desa Sadartengah, Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Sadartengah, Ketua Tim Pengelola Kegiatan, Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan, Anggota Tim Pengelola Kegiatan, Staf Admin PT. JPB, Direktur PT. JPB, Direktur CV. MSK, Direktur CV. BS, dan Direktur CV. EP juga ikut menjadi terlapor,” terang Hadi Gerung sapaan karibnya.

LKH Barracuda Laporkan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah ke Kejari Mojokerto
Bukti lapor di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Ia menandaskan, dari total anggaran Rp. 725 juta untuk pembangunan jalan beton lingkungan Desa Sadartengah, dapat pihaknya sampaikan bukti dugaan korupsinya.

“Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) BK P-APBD 2022 Desa Sadartengah tidak dicantumkan kwitansi untuk pekerjaan pengadaan sirtu urug Rp. 49,65 juta, kwitansi pengadaan beton K-300 Rp. 470 juta, kwitansi biaya upaya pekerja Rp. 95,33 juta, dan kwitansi biaya upah tukang Rp. 19,98 juta,” ungkap Hadi Gerung.

Selain hal itu, bukti yang kedua adalah tidak dicantumkan dokumen foto terkait kegiatan kemajuan pekerjaan pelaksanaan baik saat kondisi 0% hingga kondisi 100%.

“Bukti yang ketiga, tidak dicantumkan dokumen foto terkait surat jalan dan nomor polisi kendaraan atau truk pengangkut material proyek baik sirtu urug ataupun truk molen untuk material beton K-300,” ujar Hadi Gerung.

Kemudian bukti yang keempat, untuk pemenang lelang PT. JPB tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP, IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kemudian bukti kelima, CV. WN yang merupakan peserta lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP, IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Hadi Gerung.

Dan bukti yang keenam, company profile PT. JPB disebutkan bahwa material pendukung batu pecah diperoleh dari CV. MSK yang patut diduga batu pecah tersebut didapatkan dari kegiatan pertambangan ilegal.

“Kami akan memberikan waktu 2 bulan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menangani perkara ini. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan maka kami akan mencabut laporan dan memberikan piala mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Setelah itu, kami akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Hadi Gerung.

Pihaknya juga mengkritisi lemahnya pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang telah meloloskan LPJ BK P-APBD 2022 Desa Sadartengah.

“Pengembalian kerugian negara itu tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi. Dan semua masyarakat itu berhak melihat LPJ BK Desa maupun Dana Desa. Tidak ada aturan yang melarang hal tersebut,” tandas Hadi Gerung.

Diterangkannya, ia mendapatkan LPJ BK P-APBD 2022 Desa Sadartengah dari Kepala Desa Sadartengah yang baru menjabat 3 November 2022 yakni Muji Utomo.

“Beliau menerima kami dengan baik dan sukarela memberikan kepada kami LPJnya sebentar untuk kami fotocopy. Ini adalah contoh yang baik, Kepala Desa yang transparan kepada masyarakat,” ungkap Hadi Gerung.

LKH Barracuda Laporkan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah ke Kejari Mojokerto
Papan Proyek Pembangunan Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Pihaknya juga ingin menguji ketegasan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menangani perkara ini. Mengingat perkara ini ada hubungannya dengan perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

“Kami melihat ada papan proyek bantuan hibah dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 2,5 miliar untuk pembangunan aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Semoga Kejaksaan Negeri mampu menunjukkan ketegasannya meskipun tahun ini telah diberikan hibah Pemkab Mojokerto. Perkara ini merupakan dampak dari Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto yang sudah lama tidak kompak menjalani roda pemerintahan,” cetus Hadi Gerung.

Menanggapi hal tersebut, Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan mengatakan, ia mewakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang saat ini sedang acara di luar.

“Saya diutus Kasi Intel untuk menerima dengan baik laporan dari LKH Barracuda. Biasanya paling lama 1,5 bulan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Jika memenuhi unsur maka bisa masuk ke penyelidikan,” jelas Fachri Dohan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo menjawabnya dengan santai dan singkat.

“Menurut saya, semua warga berhak menyampaikan pendapat,” pungkas Poedji Widodo.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati. Pesan dan telepon dari media ini belum direspon. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *