mahkota555

Larangan Bagi Perangkat Desa menurut UU Desa Yang Bisa Membuatnya Diberhentikan Atau Dipecat

Majalahglobal.com, Jambi — pada acara Meeting gabungan anggota pemerhati lingkungan, Hamdi Zakaria, A.Md Ketua lembaga pemerhati lingkungan yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com memaparkan, Menjadi seorang perangkat desa adalah menjalani sebuah profesi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

Oleh karena itu, terdapat kode etik yang harus dipenuhi untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja.

 

Berikut ini adalah larangan-larangan bagi perangkat desa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ungkap Hamdi.

 

Menurut Hamdi Zakaria, larangan itu yaitu, 1. Merugikan Kepentingan Umum

 

Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

 

Ke 2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, atau Golongan Tertentu

 

Perangkat desa harus menghindari keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarganya, pihak tertentu, atau golongan tertentu.

 

Ke 3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan Kewajibannya

 

Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dilarang keras bagi perangkat desa.

 

Ke 4. Melakukan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga atau Golongan Masyarakat Tertentu

 

Tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu tidak diperbolehkan.

 

Ke 5. Melakukan Tindakan yang Meresahkan Kelompok Masyarakat Desa

 

Perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa.

 

Ke 6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme

 

Kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam bentuk apapun dilarang bagi perangkat desa.

 

ke 7. Menerima Uang, Barang, atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Mempengaruhi Keputusan atau Tindakannya

 

Perangkat desa tidak boleh menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.

 

Yang ke 8. Menjadi Pengurus Partai Politik

 

Perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

 

Ke 9. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang

 

Perangkat desa dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.

 

Ke 10. Merangkap Jabatan sebagai Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota

 

Perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Yang ke 11. Ikut Serta atau Terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah

 

Perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

 

Ke 12. Melanggar Sumpah atau Janji Jabatan

 

Perangkat desa harus mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diambil.

 

dan yang ke 13. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan yang Jelas dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Perangkat desa yang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi, kata Hamdi Zakaria.

 

Hamfi Zakaria juga memaparkan, Sanksi bagi Pelanggar Larangan

Perangkat desa yang melanggar larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif.

 

Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen dari jabatan perangkat desa, tutup Hamdi Zakari mengakhiri pemaparannya saat meeting gabungan di aula kantor gabungan media dan lembaga di Telanai pura, Kota Jambi.

 

Ardani zaidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *