Sejalan Program 15 Akselerasi Menteri, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial bagi Tahanan Restorative Justice
KALIANDA, majalahglobal.com — Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Kalianda menyalurkan bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum restorative justice, Senin (25/5/2026). Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui jajaran Pemasyarakatan di wilayah Lampung.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman bersama jajaran kepada tahanan lansia atas nama Mujiran (71), sebagai bentuk dukungan moral dan perhatian terhadap warga binaan yang sedang menjalani proses hukum.
Pemberian bantuan sosial kepada tahanan yang menjalani proses restorative Justice sesuai Arahan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui Kalapas Kelas IIA Kalianda Beni Nurrahman beserta jajaran. Di
Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan dan implementasi Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bantuan sosial diserahkan langsung oleh Kalapas Kalianda disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, dan awak media.
“Pemasyarakatan tidak hanya berbicara soal pembinaan, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan kepedulian, dukungan moral, dan harapan bagi warga binaan,” ujar Kalapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman.
“Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, peduli, dan bermanfaat bagi masyarakat.”jelas nya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam sistem pemasyarakatan, khususnya bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum restorative justice.” lanjut Beni.
“Bantuan sosial ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk nyata perhatian negara agar warga binaan tetap memiliki semangat menjalani kehidupan yang lebih baik.”tegas Beni Nurrahman.
“Sinergi antara pemasyarakatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.”pungkas kalapas Beni.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ketua PTPN, Camat, Dinas Kominfo Lampung, serta awak media sebagai bentuk sinergi bersama dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Oleh: Andi Raya
081272255678










