mahkota555

Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Disorot, Advokat Hanum Ajukan Upaya Keberatan Banding ke Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim

Advokat Hanum dan rekan saat menyerahkan surat Upaya Keberatan Banding ke Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim
Advokat Hanum dan rekan saat menyerahkan surat Upaya Keberatan Banding ke Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim
Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat Rif’an Hanum resmi mengajukan upaya banding terkait parkir berlangganan Kota Mojokerto ke Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim. Pemohon mendesak agar Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim mencabut kebijakan parkir prabayar tersebut karena dinilai membebani masyarakat.

 

Upaya banding administratif atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah itu dilayangkan NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, kepada Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur. Sebelumnya, pemohon sudah mengajukan keberatan ke Pemkot Mojokerto namun tidak memperoleh tanggapan.

 

“Sesuai ketentuan, kami berhak menempuh upaya banding administratif kepada pejabat yang lebih tinggi, yakni Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim,” ujar kuasa hukum NR, Rif’an Hanum, Jumat (17/4).

 

Pihaknya menduga adanya pembiaran terhadap praktik penarikan biaya parkir dua kali kepada kendaraan yang telah melunasi parkir berlangganan di wilayah Kota Mojokerto

 

Merujuk Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir prabayar ditetapkan Rp20 ribu untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil, dan Rp35 ribu untuk kendaraan barang. Skema itu berlaku bagi kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto dengan mekanisme pembayaran setahun sekali di kantor Samsat.

 

Selain di ruas jalan protokol yang masuk zona parkir berlangganan, Rif’an melanjutkan, penarikan ganda juga marak terjadi di fasilitas pelayanan publik. Di antaranya RSUD Kota Mojokerto, Skywalk dan Alun-Alun Wiraraja, serta MPP Gajah Mada dengan tarif Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

 

“Kondisi ini membuat pemohon dan masyarakat ditarik iuran dua kali sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil karena menciptakan ketidakpastian hukum,” tandasnya.

 

Ditambahkannya, potensi penerimaan parkir berlangganan menembus Rp4,9 miliar per tahun dengan asumsi jumlah kendaraan di Kota Mojokerto berdasarkan data BPS Jatim per Maret 2026 sebanyak 233.006 unit. Sesuai perjanjian kerja sama tiga pihak, 79 persen hasil retribusi masuk ke kas pemkot, 16 persen ke Bapenda Jatim, dan 5 persen ke Polres Mojokerto Kota.

 

“Substansi permohonan kami ke pemprov tetap sama, yakni membatalkan kebijakan parkir berlangganan beserta PKS bagi hasil, menghentikan segala bentuk pungutan parkir ganda, dan menertibkan jukir yang masih memungut biaya di area berlangganan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani menyatakan, parkir berlangganan dijalankan sesuai regulasi. Dengan sistem prabayar, masyarakat justru diuntungkan karena tidak perlu membayar setiap kali memarkir kendaraan.

 

“Program ini memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” ujarnya, Jumat (3/4).

 

Menurutnya, kebijakan parkir berlangganan turut mendongkrak pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pemerataan pembangunan. Selain itu, skema ini diyakini mampu menekan kebocoran retribusi parkir di lapangan.

 

“Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

 

Kamis (16/4) lalu, Dishub bersama tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kepada jukir agar tidak memungut biaya dari kendaraan pelat kota yang sudah berlangganan. Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi menyebutkan, setiap kendaraan berlangganan memiliki stiker khusus sebagai penanda.

 

“Kalau sudah ada stiker, wajib digratiskan, jangan ditarik,” ucapnya.

 

Nurhadi mengimbau para jukir menolak jika ada warga yang tetap memberi uang parkir. Sebaliknya, ia meminta masyarakat segera melapor bila mendapati jukir yang memaksa menarik tarif.

 

“Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, laporkan ke Dishub biar kami tindaklanjuti,” paparnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *