Halsel – Oknum Wartawan Media MADODERA.COM akankah terancam pidana atas pelanggaran UU Hak cipta dari karya Jurnalis Media lain yang diduga di copy sebagian isi berita dan diklarifikasi tanpa seizin pemilik soal dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. inisial MZ alias Zaki dan Y masih berstatus istri orang.
Hal ini bermula dari hasil karya Wartawan Media SIDIKKASUS.COM biro Halsel, Asmi memberitakan dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Kadis PMD M. Zaki dan Y Istri orang hingga memiliki satu (1) orang anak, sontak viral di Media sosial beberapa hari terakhir.
Tanpa izin dari hak cipta, Oknum Wartawan Media MADODERA.COM yang enggan disebutkan namanya, mengambil atau copy sebagian isi berita tanpa persetujuan dan mengangkat klarifikasi dengan judul: LSM JAPERAK Apresiasi Kinerja Kadis DPMD Halsel, Tuntaskan Sengketa Dana Desa dan Bantah Isu Miring yang Dinilai Hoaks. Edisi 12 april 2026
Terkait hal tersebut, Pimpinan Redaksi Media SIDIKKASUS.COM melalui Biro Halsel, Asmi akan mempersoalkan ke ranah hukum sesuai UU Hak Cipta, bila mendapat persetujuan dari atasannya.
“Dari kami sarankan oknum Wartawan Media MADODERA.COM biro Halsel, meminta maaf dan menarik kembali berita Klarifikasinya sebelum ada persetujuan dari pimpinan Redaksi untuk membawa hal ini ke ranah hukum,” Pinta Asmi
Asmi menjelaskan soal apa yang Ia beritakan terkait dugaan Kadis PMD Halsel M. Zaki selingkuh dengan istri orang jika tidak benar maka seharusnya di tanggapi saat dikonfirmasi dan permintaan klarifikasi melalui pesan WhatsAAP sebelum berita diterbitkan.
“Pemberitaan berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Warga maupun beberapa rekan Wartawan yang telah mengetahui dugaan perselingkuhan Kadis PMD, jika ini tidak benar maka pa Zaki selaku Kadis sekaligus seorang Dosen dengan titel SH. MH.
Seharusnya menanggapi saat permintaan klarifikasi sejak tanggal 1 April 2026 sebelum berita di terbitkan. Nyatanya tidak di gublis sampai 4 kali pemberitaan dia (M.Zaki) dan Y mengabaikan, jadi bukan berarti tanpa jawaban dari kedua bersangkutan sehingga hasil karya Jurnalis tidak dapat terbitkan berita itu keliru,”tegas Asmi
Bahkan Asmi menyebut selain diduga mengambil sebagian hasil karyanya tanp Ijin. Dalam pemberitaan klarifikasi yang diduga dilakukan oleh Oknum Wartawan MADODERA.COM tanpa menyebut identitas sumber yang jelas.
Pasalnya, Klarifikasi tersebut hanya mengatas nama ketua LSM JAPERAK tanpa menyebut identitas sumber secara jelas, sehingga telah jelas melanggar UU Hak Cipta.
Selain itu, Asmi juga mempertanyakan jika benar ketua LSM JAPERAK memberikan statement membantah soal dugaan perselingkuhan Kadis PMD Halsel, dan Y maka apa hubungannya?
“Yang membantah atau memberikan klarifikasi itu orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Bukan pihak lain yang tidak dirugikan jadi apa kaitannya dengan ketua LSM JAPERAK atau jangan-jangan terima suap?,” Tanya Asmi
Asmi juga menyarankan jika benar statemen bantahan dari ketua LSM JAPERAK, maka sebaiknya belajar soal tugas dan fungsi Jurnalis serta memahami makna dan arti daru pasal pasal sesuai yang di amanatkan dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jika itu benar, maka ketua LSM JAPERAK harus banyak belajar soal tugas dan fungsi Wartawan terutamanya hasil karya Jurnalis bisa di terbitkan berita atau tidak, ketika oknum yang diberitakan tidak merespon saat dikonfirmasi dan permintaan klarifikasi.
Agar ketua LSM JAPERAK tak dinilai dunggu UU Pers, karena statemennya lewat Media MADODERA.COM menyebut soal berita dugaan perselingkuhan Kadis PMD yang di terbitkan, itu sepihak dan tidak berimbang,”Jelasnya
Lebih lanjut Asmi menjelaskan bahwa, “setiap orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan, jika memberikan hak jawab atau klarifikasi itu gratis tanpa ada punggutan biaya yang dibebankan, kenapa Kadis PMD harus takut merespon saat dimintai klarifikasi dan memilih diam?,”tanya Asmi
Asmi kembali menegaskan bahwa “hak cipta atas sebuah berita bisa diklarifikasi, diklaim, atau dituntut oleh media lain jika terjadi pelanggaran hak cipta.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, karya jurnalistik dilindungi, dan penggunaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,”terangnya.
Ia menambahkan, penggunaan Sebagian (Fair Use), kecil konten untuk pelaporan berita atau kutipan diperbolehkan. Namun, mengambil bagian substansial atau inti dari berita tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hukum.
Hak Cipta Jurnalistik, meskipun berita adalah fakta, penulisan khas dari jurnalis atau media tersebut dilindungi oleh hak cipta.
“Konsekuensi Pelanggaran jika mengutip atau menjiplak konten berita tanpa mencantumkan sumber dan tanpa persetujuan pemilik hak cipta dapat di klaim atau tuntutan secara hukum,”Tegas Asmi
Sebelumnya, Media SIDIKKASUS.COM Biro Halsel, memberitakan dugaan kasus perselingkuhan kadis PMD Halsel, M. Zaki dengan istri orang yang juga PNS di salah satu Puskesmas, hingga memiliki satu orang anak.
“Dia (Y) mengaku punya orang dalam kepala dinas makanya sering memberikan ancaman dan penekanan kepada sesama pegawai di Puskesmas Babang,”Kata sumber enggan disebutkan namanya. (10/4/2026).
Kata sumber, tak hanya memberikan ancaman. Melainkan sikap Y diduga sombong dan arogan dilingkungan tempat kerjanya di Puskesmas Babang.
“Bukan sebatas memberikan ancaman dan penekanan kepada sesama pegawai, sikap Y di lingkungan Puskesmas, diduga sombong dan arogan karena merasa punya segalanya jadi berbuat sesukanya meski menyalahi SOP,” Ungkap sumber
Diiketahui, Zaki yang juga Dosen di Unsan Bacan, sudah memiliki anak dan istri. Sedangkan Y berstatua istri orang lain. Keduanya masing-masing sudah memiliki istri dan suami sah yang belum pisah ranjang.
Padahal, Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN sangat kuat berpotensi melanggar etika dan peraturan disiplin PNS di Indonesia.
Tndakan tersebut dianggap melanggar norma moral dan etika yang tertuang dalam peraturan disiplin pegawai (seperti UU ASN dan Peraturan Pemerintah.
Apa lagi perbuatan tercela ini sampai punya anak dari hasil perselingkuhan atau kawin siri tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang menjadi dasar pemberhentian atau sanksi berat.
Sebelumnya, diberitakan dugaan perselingkuhan Zaki dan Y beredar dilingkungan kantor DPMD Halsel, dan Puskesmas tempat Y bekerja, serta beberapa Wartawan biro Halsel, telah mengetahui perselingkuhan keduanya hingga memiliki satu orang anak laki-laku dengan rauk wajah yang sangat mirip.
“Sebagian pegawai DPMD dan Puskesmas tempat kerja Y, maupun beberapa Wartawan itu dorang (mereka) sudah mengetahui dugaan perselingkuhan keduanya sampai memilki satu orang anak yang wajahnya mirip dengan Kadis DPMD,”Ungkap sumber terpercaya enggan disebutkan namanya.
Sumber dengan tegas menyatakan bahwa, jika dari hasil klarifikasi Kadis DPMD Halsel, dan Y mengelak. lakukan tes DNA bersama pihak berwajib yang dilaksanakan secara trasparan.
“Apabilai dugaan ini, hasil klarifikasi dari keduanya mengelak, berani tidak untuk menepis isu tersebut, maka dilakukan tes DNA melibatkan pihak berwajib yang dilaksanakan secra transparan dan tidak rekayaaa hasilnya,” Jelas sumber
Sumber juga merasa kesal karena mengingat jabatan Zaki tak hanya sebagai Kadis PMD, melainkan juga selaku Dosen di salah satu Kampus ternama di Halmahera Selatan.
“Isu seperti ini berkembang tak harus ada pembiaraan dari atasan, karena jabatan bersangkutan tidak hanya sebagai Kadis DPMD, tetapi juga selaku Dosen di salah satu kampus. Bupati harus mengambil langkah tegas dan jika terbukti benar maka secepatnya diberikan sanksi tegas,” Tandasnya
Anehnya, Y diduga menolak permintaan klarifikasi soal hal ini saat dihubungi beberapa Wartawan.
Sehingga berita kasus ini yang ke empat kalinya diturunkan tidak ada tanggapan dari Kadis PMD Halsel, Zaki dan Y ketika dimintai klarifikasi via pesan whastAPP sejak pemberitaan pertama diterbitkan pada rabu 01-04-2026 lalu.
(Jurnalis/Kandi)
