Halsel – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara. Resmi menahan tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap ketua LBH Justic Malut, Ongky Nyong, yang juga selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanglomang, Halsel. Pada Sabtu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan rilisan resmi yang di terima Media ini, ketiga tersangka masing-masing Amrin Iskandar Alam, Amran Din, dan Ajai Din. Mereka telah diperiksa sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, saat dikonfirmasi media ini membenarkan penahanan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Rizaldy Pasaribu.
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/12/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM tertanggal 17 Februari 2026 yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui Safri Nyong, SH, mendesak Polres Halmahera Selatan agar tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan memproses kasus ini secara tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada aktor intelektual di balik pengeroyokan ini, harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Safri Nyong, SH.
Ia menambahkan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar memberikan rasa keadilan serta efek jera.
Polres Halmahera Selatan memastikan penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. Aparat juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada penegak hukum.
(Jurnalis/Kandi)
