Polsek Kota Agung Bekuk Pencuri 3 Handphone, Ditangkap Saat Transaksi di SPBU Lakaran Wonosobo
Tanggamus, majalahglobal.com – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Seorang pemuda berinisial Hadi Susanto (22), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Wahidi (40), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan barang-barangnya pada 19 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, di sebuah kontrakan di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur. Saat itu korban menginap bersama tersangka. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel warna coklat, serta dua kaos putih diketahui hilang. Korban kemudian kembali ke rumahnya dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga telah raib. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Agung.
Pengungkapan kasus bermula saat korban menemukan akun Facebook milik tersangka yang memposting penjualan salah satu handphone miliknya. Menindaklanjuti temuan itu, tim bersama korban melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
Saat tersangka tiba di lokasi transaksi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima barang bukti, yakni satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna coklat.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menyampaikan
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Pengungkapan ini juga berkat sinergi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan. Komitmen kami adalah menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Agung.” ujar Kapolsek Feriyantoni.
Oleh: Andi Raya










