BARAH Desak Polres Halsel Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

HALSEL– Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan tiga orang terduga pelaku berinisial AA, dan AA, serta AA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, yang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan.

 

 

Menyusul penetapan ini, desakan keras datang dari elemen masyarakat sipil, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), melalui rilisan resminya yang diterima Media ini. Pada selasa (24/02/2026).

 

BARAH mendesak Polres Halmahera Selatan, segera menahan ketiga tersangka.

 

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, terjadi pada Minggu (8/2/2026) malam, tepatnya dikediaman istri korban berlokasi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

 

Atas insiden tersebut, Polres Halmahera Selatan menetapkan dan menjadwalkan pemeriksaan ketiga pelaku sebagai tersangka pada Sabtu (28/2/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi hasil visum, pakaian korban, dan keterangan saksi.

 

Menyikapi perkembangan kasus ini, Presidium Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menegaskan bahwa penyidik Polres Halsel memiliki landasan yang sangat kokoh dan tak terbantahkan untuk segera menjemput dan menahan para tersangka di Desa Silang berdasarkan analisis hukum acara pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).

 

Menurut Adi Ngelo, setidaknya terdapat lima argumentasi kuat mengapa penahanan ini sangat mendesak untuk segera dilakukan:

 

Pertama, Terpenuhinya Syarat Objektif. “Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Secara hukum, kejahatan dengan ancaman di atas 5 tahun adalah tindak pidana yang sangat layak untuk dilakukan penahanan segera,” ujar Adi. Ia menilai penyidik memiliki kewenangan atributif yang sempurna untuk melakukan upaya paksa ini.

 

Kedua, Kendala Geografis (Syarat Subjektif). Secara empiris, lokasi kejadian dan domisili tersangka di Desa Silang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dan menantang dari Polres Halsel di Labuha. BARAH menyoroti bahwa membiarkan tersangka di luar tahanan memunculkan kekhawatiran logis bahwa mereka dapat melarikan diri ke luar daerah. Proses penyidikan juga akan memakan biaya dan waktu yang tidak efisien jika tersangka mangkir dari pemanggilan.

 

Ketiga, Risiko Intimidasi Saksi. Adi Ngelo memaparkan, karena kejadian berada di lingkungan keluarga atau kampung asal istri korban, para tersangka memiliki akses langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menghirup udara bebas memberikan peluang besar bagi tersangka untuk melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti.

 

Keempat, Melindungi Wibawa Negara dan Tokoh Agama. Korban pengeroyokan, Ongky Nyong, merupakan representasi aparatur negara sekaligus memegang amanah sebagai Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan. “Tindakan premanisme terhadap pejabat publik dan tokoh agama ini adalah pelecehan serius terhadap wibawa instansi. Jika tidak ditahan, ini akan menurunkan moral pelayan publik dan mencederai perasaan umat di Halmahera Selatan,” tegas Adi.

 

Kelima, Meredam Konflik Horizontal. Kasus kekerasan yang dilakukan secara komunal ini telah memicu trauma korban dan dapat memancing emosi jamaah serta keluarga. Penahanan terhadap para pelaku, menurut BARAH, menjadi wujud nyata presisi dan ketegasan Polri demi meredam potensi konflik horizontal atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di tengah masyarakat.

 

“Dengan kelima dasar argumentasi tersebut, kami dari BARAH mengawal penuh kasus ini dan menanti langkah tegas dari Polres Halmahera Selatan. Tidak ada alasan logika hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan. Jemput tersangka di Desa Silang demi kelancaran pro justitia dan tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma,” tutup Adi Ngelo.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version