Batang Hari, majalahglobal.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Batang Tabir, tepatnya di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari Jambi, dari Pantauan masyarakat di lapangan menunjukkan belasan rakit PETI masih aktif beroperasi di wilayah tersebut, tampa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti berupa poto dan video yang dihimpun dan didokumentasikan yang diterima awak media ini, kondisi ini sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir, sedikitnya terdapat sekitar belasan rakit dompeng yang beroperasi secara bebas dikawasan tersebut hingga kini, Minggu (22/02/2026)
Masyarakatpun mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam penegakan hukum, terutama dalam tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai, seharusnya penambang iligal seperti ini menjadi perhatian khusus karena berdampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Warga sekitar juga menyebutkan bahwa kegiatan PETI di Sungai Batang Tabir yang menggunakan alat mesin dompeng, yang menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah yang menyebabkan air sungai menjadi keruh, ikan menghilang, tanah pinggiran longsor, hingga mata pencarian warga yang mengantungkan hidup dari sungai terancam punah, tetapi sangat disayangkan sampai sekarang belum ada upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut,
“Rakit PETI bukan satu dua, sudah belasan kalau ini terus dibiarkan, sungai bisa hancur air akan tercemar, ikan habis dan anak cucu kami tidak lagi punya sumber kehidupan, mereka berkerja setiap hari tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas seolah-olah dibiarkan.” Keluhnya masyarakat.
Publik pun mempertanyakan, mengapa puluhan rakit PETI bisa beroperasi bebas tanpa tindakan tegas. “Ada apa dengan APH setempat? begitu suara keresahan warga yang kini ramai diperbincangkan.
“Penindakan aktivitas PETI merupakan tanggung jawab moral pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Jika dibiarkan, dampak dari kegiatan ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi lokal serta kesehatan warga di sekitar aliran sungai.” Ungkapnya warga tersebut
Aktivitas PETI yang dapat menyebabkan Pencemaran lingkungan melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-bara (Minerba) khususnya dengan pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar, kegiatan ini juga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Harapan kami pemerintah dan aparat penegak hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini, dan kami juga berharap kepada Kapolres Batangan Hari segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku PETI, agar Sungai Batang Tabir dapat kembali bersih dan lestari seperti sediakala.” Harapnya warga. (Darmawan)










