Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Terduga Kasus Sabu di Bulok, 16,55 Gram Disita
Tanggamus, majalahglobal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/2/2026). Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap tersebut, petugas mengamankan total 12 orang, terdiri dari terduga pengedar, pengguna, dan saksi.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto menjelaskan, penggerebekan dilakukan dua kali dalam satu hari berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 15 Februari 2026.
Penggerebekan Pertama
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Sukamara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam pria masing-masing berinisial RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, tiga plastik klip bekas pakai, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga skop plastik, empat unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp187.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RDN mengaku sabu tersebut merupakan titipan seorang perempuan berinisial YS (46), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok. RDN juga menyebut DRI kerap membantu menjual sabu tersebut. Sementara PR dan FQI mengaku membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari RDN.
Dari hasil tes urine, MHF dan NOF dinyatakan negatif narkoba dan tidak terbukti terlibat, sehingga keduanya berstatus saksi.
Pengembangan dan Penangkapan Kedua
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap YS di kediamannya di Pekon Gunung Terang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Tim terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, YS berhasil diamankan di rumah yang sama di Pekon Sukamara.
Saat penangkapan YS, petugas juga mendapati lima pria lainnya berada di lokasi, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43).
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 16,55 gram dari HRD berikut satu unit telepon genggam. Selain itu, turut diamankan dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi residu, dua alat hisap sabu, satu sumbu pembakar, empat pipet plastik, serta tiga unit telepon genggam lainnya.
Total 12 Orang Diamankan
Dengan demikian, total 12 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua orang berstatus saksi.
Satresnarkoba Polres Tanggamus kini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara, termasuk pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Barang bukti narkotika yang disita telah dipersiapkan untuk dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan serta berat bersihnya.
Statement Terbaik Kasatresnarkoba
Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Agus Heriyanto.
Oleh: Andi Raya










