Halsel – Diduga Kepala Kepolisian (Kapolda) Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., sepertinya menginginkan nyawa warga terus berjatuhan dan lebih memilih pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, dibiarkan terus beroprasi secara ilegal.
Pasalnya, tambang ilegal yang terdapat di beberapa titik di kepulauan Obi, dan Kec. Bacan Selatan, Bacan Barat, serta Kasirut Barat Kab. Halmahera Selatan, telah di policline sejak tahun 2025 lalu.
Namun, fakta dilapangan membuktikan para pelaku PETI meski benar-benar telah melakukan tindakan pidana pertambangan tetapi terus dibiarkan hingga korban terus berjatuhan tanpa adanya pencegahan maupun langkah tegas dari pihak kepolisian dibawah Kapolda Malut, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si.,
Kali ini, korban merupakan Ketua LSM Kane Malut, Risal Sangaji mengaku mengalami penganiayaan dan pengeroyokan diduga kuat dilalukan oleh dua orang terduga pelaku kaka beradik berinisial AK alias Agil dan SE alias Sarfan yang terjadi di Desa Anggai Kec. Obi, Halsel, pada hari selasa tanggal 17 februari 2026 sekira pukul 16:20 Wit.
Melalui rilisan resmi, korban Risal Sangaji yang diterim Media ini, via whatsAPP pada rabu (18/02/2026)
Risal menguraiakan kronologis kejadian “berawal dari persoalan lobang majuan tambang emas di Desa Anggai yang terjadi persilihan antara Leo Nardo Khan dan Haniyati Labani.
Sehingga diterbitkan surat pernyataan kesepakatan yang dilibatkan Kapolsek Obi, dan seluruh muspika termasuk pemerintah Desa anggai,”kata Risal
Dalam surat pernyataan tersebut kata Risal, lobang emas yang di sangketakan antara Haniyati Labani dan Leonardo Khan di kembalikan ke Desa.
“Dalam hal ini adalah Desa. Makanya Desa mengambil langka untuk transaksi jual beli ke salah satu pengusaha atas nama Lili Daeng Manapi.
Lili daeng Manapi selaku pembeli memberikan kuasa atas nama LSM-KANe Malut, dalam surat kuasa itu menerangkan bahwa saya pembeli kuasa pemberikan satu majuan lobang emas kepada pihak LSM sebagai balas jasa penyelesaian.
Saudara Agil di anggap sebagai pengaco membuat salah satu surat bahwa harus kembalikan Leonardo Khan. Sementra sesuai surat pernyataan kesepakatan yang sudah di tanda tangani oleh Leonardo Khan sah secara hukum menyatakan Leonardo Khan tidak lagi memiliki hak atas lobang emas,” Tutur Risal
Lanjut Risal, “Akhirnya Agil Karama dan Sarfan elajou merasa tidak puas, sehingga mengambil langka untuk melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadapnya (korban Risal Sangaji selaku ketua LSM-KANe), Ucap Risal
Tak hanya korban Risal di tahun 2026 ini, pada akhir tahun 2025 kemarin juga memakan satu korban jiwa ditambang emas ilegal di Desa Manatahan Kec. Obi Barat Halsel.
Padahal, semua PETI di Halmahera Selatan telah di Policline pihak kepolisian Polda Malut melalui Polres Halsel.
Selain itu, sejumlah aktifis dan praktisi hukum juga telah berulang menyuarakan melalui pemberitaan dibeberapa Media Online, mendesak Kapolda Malut dan Kapolres Halsel, agar menutup PETI secara permanen.
Terkait hal ini, Kapolda Malut dan Kapolres Halsel belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
(Jurnalis/Kandi)










