Halsel – Pengurus LSM-KANe Maluku Utara (Malut). Mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses hukum dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku merupakan kaka beradik.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Kane Malut, Risal Sangaji melalui rilisan resmi yang diterim Media ini, via whatsAPP pada rabu (18/02/2026)
Dalam rilisannya, Risal mengatakan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di wilayah tambang Desa Anggai Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan, yang dilakukan para terduga pelaku pada tanggal 17 februari 2026 sekira pukul 16:20 Wit.
Ia menguraiakan bahwa perbuatan melawan hukum yang di lakukan kedua kaka beradik berinisial AK alias Agil dan SE alias Sarfan terhadap korban Risal Sangaji selaku ketua LSM-KANe Malut.
“kasus tersebut berawal dari persoalan lobang majuan tambang emas di desa anggai yang terjadi persilihan antara Leo Nardo Khan dan Haniyati Labani.
Sehingga diterbitkan surat pernyataan kesepakatan yang di saksikan oleh Kapolsek Obi, dan seluruh muspika termasuk pemerintah desa anggai,”kata Risal
Dalam surat pernyataan tersebut kata Risal, lobang emas yang di sangketakan antara Haniyati Labani dan Leonardo Khan di kembalikan ke Desa.
“Dalam hal ini adalah Desa. Makanya Desa mengambil langka untuk transaksi jual beli ke salah satu pengusaha atas nama Lili Daeng Manapi.
Lili daeng Manapi selaku pembeli memberikan kuasa atas nama LSM-KANe Malut, dalam surat kuasa itu menerangkan bahwa saya pembeli kuasa pemberikan satu majuan lobang emas kepada pihak LSM sebagai balas jasa penyelesaian.
Saudara Agil di anggap sebagai pengaco membuat salah satu surat bahwa harus kembalikan Leonardo Khan. Sementra sesuai surat pernyataan kesepakatan yang sudah di tanda tangani oleh Leonardo Khan sah secara hukum menyatakan Leonardo Khan tidak lagi memiliki hak atas lobang emas,” Tutur Risal
Lanjut Risal, “Akhirnya Agil Karama dan Sarfan elajou merasa tidak puas, sehingga mengambil langka untuk melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadapnya (korban Risal Sangaji selaku ketua LSM-KANe).
Untuk itu pengerus LSM-KANe Malut, mendesak pihak kepolisian Polsek kecamatan Obi, agar segera menangkap dan adili Agil karamaha dan Sarfan elajou atas kasus ini,”tegas Risal.
(Tim/Red)










