mahkota555

Polsek Kota Agung dan Warga Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian di Way Gelang, Dua Rekan Masih DPO

Polsek Kota Agung dan Warga Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian di Way Gelang, Dua Rekan Masih DPO

Tanggamus, majahglobal.com – Sinergi cepat antara aparat kepolisian dan warga berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Satu pelaku berinisial AR (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan warga usai kepergok pemilik rumah. Sementara dua rekannya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus, Rahmad Sujatmiko, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban, Yandi (27), pulang ke rumahnya usai memancing pada dini hari.

“Setibanya di depan rumah, korban mematikan sepeda motor agar tidak menimbulkan suara. Namun justru melihat seorang pria keluar dari pintu samping rumahnya. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKP Feriyantoni, Selasa (17/2/2026).

Korban kemudian melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera keluar rumah dan turut membantu mengejar pelaku hingga ke area persawahan. Salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh massa, sementara dua lainnya yang diduga menunggu di depan rumah kabur.

Saat diamankan warga, ditemukan satu celana balita warna merah muda di saku pelaku yang diketahui milik keponakan korban. Tak lama berselang, personel Polsek Kota Agung tiba di lokasi setelah menerima laporan dari Kepala Pekon Way Gelang dan segera mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kota Agung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ketiga pelaku sempat mencoba masuk ke dua rumah lain di sekitar lokasi, namun gagal. Mereka kemudian berhasil masuk ke rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal.

“Di dalam rumah, pelaku mengobrak-abrik kamar untuk mencari barang berharga. Karena tidak menemukan barang bernilai besar, pelaku hanya sempat mengambil pakaian anak-anak sebelum akhirnya kepergok pemilik rumah,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Mapolsek Kota Agung bersama barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, serta tiga kartu SIM. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas serta keberadaan dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian dan keberanian warga yang turut membantu mengamankan pelaku. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan keselamatan dan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia memastikan, jajaran Polsek Kota Agung akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya hingga tertangkap.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kota Agung. Terhadap dua pelaku yang melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap identitasnya. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” tandas AKP Feriyantoni.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *