mahkota555

Polsek Maro Sebo Ulu Gelar Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan Serta Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Batang Hari, Majalahglobal.Com – Polsek Maro Sebo Ulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H.,M.H., di dampingi Kanit Reskrim Aipda Fritz Boas M. Parhusip, serta Kanit Binmas, bertempat di mako polsek Maro Sebo Ulu, pada Jum’at (13/02/2026) sekitar pukul 11,00 WIB.

 

 

Dalam press release tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa Pihaknya telah mengamankan tersangka yang berinisial G (45) ia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IH (57) yang mengakibatkan korban luka robek pada bibir, bengkak pada bahu,serta memar dibagian lutut, sebagai mana tertuang dalam laporan polisi, Nomor LP/B-12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Maro Sebo Ulu/Polres Batang Hari/Polda Jambi, tertanggal 10 Pebruari 2026 dengan pelapor berinisial IH (57)

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22 00,WIB didepan rumah korban di wilayah Kelurahan Sungai Rengas, saat itu korban baru pulang dari kebun yang diantar oleh temannya, tampa diduga pelaku tiba-tiba datang memegang kerah bajunya dan langsung memukul bahu sebelah kirinya sebanyak dua kali, dan pelaku juga memukul bagian bibir korban hingga tersungkur, dan mengalami luka robek pada bibir, korban akhirnya berteriak mimintak pertolong hingga warga sekitar datang membantu menghentikan aksi pelaku, menurut keterangan korban tindak penganiayaan, kejadian dipicu akibat pembagian hasil kebun yang tidak sesuai.

 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu, memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, untuk melakukan penyelidikan intensif, hasil penyelidikan keberadaan pelaku berada dijalan Gasplen,kelurahan simpang Sungai Rengas

 

“Pada hari selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial G (45). dengan menunjukkan surat perintah penangkapan,” Ucapnya

 

Petugas membawa pelaku ke polsek Maro Sebo Ulu, untuk ditindak lanjuti, pada saat masuk ke polsek Maro Sebo Ulu, di pintu masuk pelaku membuang tas miliknya, namun dengan sigap petugas mengamankan tas tersebut, setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan peluru aktif, dengan rincian enam peluru berada di dalam senjata dan dua peluruh lainnya berada didalam tas pelaku

 

“Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan delapan amunisi aktif telah kami amankan,

menurut dari pengakuan pelaku bawah senjata api rakitan tersebut dibeli dari provinsi Lampung seharga Rp 4,juta.” Ujarnya Kapolsek

 

Untuk sa’at ini pelaku telah dilakukan penahanan dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Sementara untuk kepemilikan senjata api dan amunisi, perkara telah di tingkat ke tahap penyidikan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum, (JPU)

 

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2).KUHP, Tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan atau pengeniayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tutupnya. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *