Halsel – Praktisi Hukum Maluku Utara. Safri Nyong, S.H mendesak kepolisian reserse Polres Halmahera Selatan, segera mungkin menahan pelaku yang menjalankan aksi secara brutal melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap korban merupakan direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justic Malut Ongky Nyong, yang terjadi di Desa Silang, pada hari minggu (08/02/2026).
Praktisi Hukum Malut Safri Nyong sekaligus
Ketua Persatuan Hukum Advokat Indonesia, Kab. Halmahera Selatan, menyebut kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang di alami kaka kandungnya itu, telah cukup bukti untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku siapa saja yang ikut terlibat dibaliknya.
Selain ketiga pelaku brutal telah dikantongi identitas mereka. Ia menduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang ikut terlibat dibalik terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap ketua LBH Justic Malut, Ongky Nyong sekaligus selaku kepala KUA di lingkup Halmahera Selatan.
Safri juga membenarkan bahwa perbuatan para pelaku membuat kaka kandungnya harus mengalami muntah darah, berlumuran darah diseluruh wajah, dan terdapat mulut pecah di bibir atas serta korban menderita kesakitan pada areal dalam dada dan luar tubuh maupun bagian kepalanya.
Menurut Safri, desakan kepada pihak kepolisian Polres Halsel agar secepatnya melakukan penahanan para pelaku yang terlibat. Mengingat kemarahan keluarga korban semakin tak teratasi, sehingga dihawatirkan ada tindakan lain yang tidak diinginkan bersama bisa terjadi kapan saja.
“Untuk alat bukti berupa Visum sudah dikantongi pihak kepolisian. Tindakan brutal ini sangat kami sesalkan main hakim sendiri tentu tidak di benarkan terlebih negara kita negara hukum. Kita juga ikut hawatir dengan kondisi kemarahan keluarga saat ini,” Jelas Safri (10/02/2026).
Safri menegaskan, pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku dalam minggu ini.
“Maka itu, polisi tidak boleh membiarkan dan secepatnya mengamankan para pelaku harus segera di tahan untuk diadili agar menjadi pelajaran bagi warga lainnya,”Tegas Safri
Dia menambahkan, “langka hukum Polres Halmahera Selatan yang hingga saat ini belum juga melakukan langka hukum serius berupa penangkapan sekaligus penahanan terhadap para pelaku, padahal bagi saya Semestinya pelaku suda ditahan karena peristiwa tindakan pidananya sudah jelas.
Apa lagi Korban dan pelakunya suda jelas terang benderang, Saya sangat menyayangkan langka hukum polres Halsel, yang menganggap kinerja penyidik terlihat terlalu kaku dalam penerapan KUHP baru, langkah ini sama halnya dengan memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan atau hal lainnya,”Ucap Safri.
(Jurnalis/Kandi)
