Halsel – Diduga salah satu kerabat dekat dari empat (4) orang terlapor kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Yang ditangani Polres Halmahera Selatan sejak 30 Oktober 2025 dilaporkan. Kini Korban kembali dibawah paksa dari rumah neneknya dengan buju rayu tanpa seijin keluarga.
Informasi yang dihinoun Media ini dari nenek korban Mardia menyebut bahwa Cucunya berinisial FS (16) dibawah paksa dari rumahnya yang kedua kali menggunakan sebuah sepeda motor.
“Yang datang dan membawa korban dari rumah atas nama IPAL (Warga Babang) cucunya pa Jalal, termasuk anak tirinya yang ikut dilaporkan ke Polres Halsel, terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” Ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya empat orang terduga pelaku asal Warga Babang, diduga membawa dan melakukan penganiayaan serta penheroyokan terhadap korban FS beberapa waktu lalu.
Masih nenek korban, membenarkan kali ini sekitar jam 1 malam pada tanggal 11 februari 2026, datangnya beberapa orang yang tidak dikenali berada di sekitar rumah yang ditempati FS beralamat di Desa Babang.
Membuat membuat FS ketakutan dan memanggil neneknya sambil bersembunyi dibawah ranjang (tempat tidur) milik neneknya.
Keesokan harinya pada tanggal 11 februari 2026 sekitar jam 3 siang, datanglah salah satu Warga Babang atas nama IPAL yang merupakan kerabat dekat empat terlapor mendatangi rumah tempat tinggal FS dan menariknya keluar dari rumah lalu dibawah dinaikan motor metic berwarna hijau.
Usai neneknya melihat korban dan melakukan pencegahan tetapi FS telah dibawah oleh IPAL menggunakan sebuah motor metic dengan kecepatan tinggi.
Menerima informasi tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Halmahera Selatan, sehingga bersama dua orang personil Polres Halmahera Selatan, melakukan pencarian hingga kini.
Menurut salah satu paman korban, dugaan korban dibujuk rayu dan dibawah secara paksa untuk menhilangkan barang bukti atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang saat ini sedang ditangani Polres Halsel, dapat dihentikan dengan berbagai cara.
“Atas perbuatan dan gerakan tambahan yang sengaja di buat-buat, kami mendesak pihak Polres Halsel, segera menetapkan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang terlapor,”pinta paman korban dengan madah kesal.
(Tim/Red)










