Halsel – Diduga kuat selain kelalaian dan dikenali memiliki sikap arogan serta merasa tak akan diberikan sanksi etika maupun Kebal hukum seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Alkhairat di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Kembali mencoreng Dunia pendidikan.
Meski telah jelas, Negara membutuhkan guru yang ideal agar menjadi dambaan siswa dan guru tidak hanya menjadi ujung tombak kecerdasan dan karakter siswa melainkan menjadi andalan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam UU No. 20 tahun 2003.
Pengembangan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, kesehatan siswa dan akhlak mulia serta pendidikan siswa yang berdaya, kreatif, mandiri tergantung pada seorang guru itu sendiri.
Guru dituntut harus mampu menghadapi semua persoalan dan realitas pendidikan serta mampu mengoptimalkan proses pembelajaran di kelas dan menghindari sikap arogannya terhadap siswa-siswi.
Kepsek juga memiliki tanggung jawab setiap persoalan di sekolah terutamanya wajib memperhatikan dan mengutamakan siswa-siswi yang menerima pembelajaran tanpa mengalami kesulitan apapun.
Namun kenyataan ini, berbeda dengan sikap Kepsek SD Alkhairat Babang Kec. Bacan Timur Halsel, Samsia Laisa S.Pd. kepada siswanya sendiri.
Dari jumlah siswa SD Alkhairat Babang sebanyak 148 peserta. Namun, selama dua hari berturut-turut seorang siswi atas nama Umaila Akmal dibiarkan belajar di sebuah kursi kayu yang sudah rusak tanpa menggunakan meja dan kursi yang layak.
Menurut orang tua siswa bersangkutan, selain anaknya yang diperlakukan tidak adil selayaknya peserta didik yang lainnya.
Umaila Akmal juga sudah berulang kali saat pulang sekolah terdapat tas dukungnya telah di sobek-sobek oleh rekan-rekan di sekolahnya.
Orang tua siswa juga mengaku, hal ini telah berulang kali dikeluhkan kepada beberapa Guru SD Alhairat tersebut, tetapi sama saja tak ada yang menanggapinya sebagai bahan evaluasi, malah orang tua siswa mendapat tanggapan dengan kata-kata bernada keras dan sikap arogan dari beberapa guru termasuk Kepsek Samsia Laisa S.Pd sendiri.
Terkait hal ini, orang tua siswa Umaila Akmal merasa tidak puas karena orang tua siapapun tidak tega melihat anaknya yang diperlukan tak adil dalam sekolah secara berulang kali. Sehingga mendatangi kantor Resort Polsek Bacan Timur, untuk meminta saran dan solusi agar hal serupa tidak terulang kembali.
Tak menunggu lama usai menerima keluhan dari orang tua siswa, tiga personil Polsek Bacan Timur diterjunkan untuk mengatasi hal tersebut.
Kedatangan ketiga anggota kepolisian bersama siswa dan kedua orang tuanya. Selain memediasi, pihak kepolisian Polsek Bacan Timur juga memberikan saran dan masukan kepada guru SD Alkhairat Babang, agar menjadikan bahan evaluasi, sehingga kedepannya tidak terulang kembali serta siswa dapat diperlakukan selayaknya anak sendiri.
Dari hasil Mediasi, siswa dan kedua orang tuanya memutuskan anak mereka berpindah sekolah atau diberhentikan akibat dari merasa tertekan, terancam tidak akan di naikan kelas, diberikan nilai tidak sesuai yang dicapai siswa Umaila Akmal.
Sementara, klarifikasi Kepsek SD Alkhairat Babang Samsia Laisa S.Pd, kepada Media ini, mengaku tidak mengetahui terkait tas Umaila Akmal yang berulang kali di sobek rekan-rekan sekolahnya maupun dua hari berturut-turut belajar di kursi kayu.
“Saya tidak tau soal tas sekolahnya yang sobek, dan siswa ini belajar di pojok paling belakang diatas kursi kayu yang rusak,” Kata kepsek Samsia saat ditemui Wartawan ditempat kerjanya, selasa (10/02/2026) sekitar pukul 10:30 Wit.
Selain itu, Kepsek membenarkan bahwa orang tua siswa Umaila Akmal ketika mengetahui keadaan anaknya secara spontan mendatangi sekolah SD Alkhairat tanpa meminta ijin terlebih dulu langsung menerobos masuk mengambil gambar foto dan video dalam sekolah menggunakan Hp.
“Kalau ada masalah di sekolah jangan langsung masuk dan mengambil gambar tanpa meminta ijin terlebih dulu ke pihak sekolah,”Terang kepsek.
Diketahui, gedung sekolah adalah bangunan milik Negara yang tak dapat membatasi siapa saja untuk melakukan pencegahan kepada setiap warga negara untuk megambil gambar apa lagi berkaitan dengan suatu peristiwa yang dialami oleh siswa maupun pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.
Sebagaimana di aatur dalam UU Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga Negara untuk mendapatkan informasi, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan Negara. Poin Penting UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi publik.
Sedangkan kewajiban Badan Publik seperti kepala sekolah atau Instansi pemerintah dan lembaga Negara wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.
Kecuali informasi dikecualikan tidak dapat dibuka adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu pertahanan keamanan dan mengungkapkan rahasia pribadi.
Masih kepsek Samsia, mengaku dirinya telah berulang kali mengusulkan ke dinas pendidikan pendidikan Kab. Halmahera Selatan. Namun, hinga kini tidak ada respon positif.
“Saya sudah berulang kali mengusulkan di Dinas soal kekurangan kursi meja dan kekurangan guru tetapi sampai saat ini belum ada kepastian,” Ungkap kepsek mengakhiri.
(Jurnalis/Kandi)










