Bekali Warga Binaan Pemahaman KUHAP Baru, Sub Seksi BHP Rutan Bandar Lampung Gandeng LBH Nasional
Bandar Lampung, majalahglobal.com – Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Bandar Lampung memberikan pembekalan hukum kepada Warga Binaan melalui kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, tersebut digelar di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional sebagai narasumber. Penyuluhan ini difokuskan pada pemahaman tata cara, tahapan persidangan pidana, serta hak-hak hukum yang dimiliki Warga Binaan sesuai regulasi terbaru.
Kepala Sub Seksi BHP Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana, secara langsung mendampingi pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak Warga Binaan, khususnya hak atas informasi hukum dan pendampingan yang layak.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi konsultasi interaktif. Warga Binaan tampak antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yang tengah mereka hadapi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Warga Binaan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait proses hukum yang dijalani, sehingga mampu menghadapi persidangan pidana dengan lebih siap, sadar hukum, dan sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
Ke depan, Rutan Kelas I Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak eksternal guna meningkatkan kualitas pembinaan serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan secara optimal dan berkelanjutan.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan Warga Binaan memahami hak-hak hukumnya, khususnya terkait penerapan KUHAP yang baru. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat menjalani proses hukum secara lebih sadar dan siap,” ujar Ganda Aulia Wicaksana,
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan
Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Oleh: Andi Raya










