Seratus Enam Puluh Juta Lebih Belanja ATK, Kadis DPMPTSP Tubaba Akui Tidak Baca Regulasi

Majalahglobal.com,- Mengulik adanya pelanggaran kembali yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan baru netizen dan masyarakat setempat. Senin,( 09/02/26)

Saat ditelusuri kembali, DPMPTSP pada tahun 2025 menganggarkan belanja Alat tulis kantor (ATK) sebanyak Rp16600.5500 untuk beberapa item.

Sedangkan, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Nomor 13 dalam peraturan tersebut menjelaskan satuan biaya keperluan sehari -hari perkantoran di dalam Negeri.Memiliki sampai dengan 40 pegawai di hitung sebesar Rp59.170.000/ Satker/ Tahun. Sementara, memiliki lebih dari 40 pegawai di hitung sebesar Rp1.480.000/orang/Tahun.

Pada lampiran nomor 13 peraturan itu juga mempertegas bahwa. Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri, Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.

Saat dikonfirmasi jumlah ASN yang ada dilingkungan DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto menyebutkan hanya berjumlah 29 ASN yang termasuk 1 diantaranya PPPK penuh waktu.

Artinya, berdasarkan peraturan di atas, adanya dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh Dinas tersebut yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Ahmad Hariyanto, berkilah bahwa pembelanjaan tersebut menurutnya sudah benar, karena semua proses sudah dilakukan oleh TPAD meskipun dalam hal ini ia mengakui kurang memahami regulasi yang di keluarkan oleh peraturan mentri keuangan.

“Ya kita Ini kalau mau ngajuin anggaran itu bukan hanya sekedar dengan kemauan kita, kitakan ada prosesnya, mengajukan anggaran itu melalui TPAD, itukan di konfirmasi dengan mereka dan semua kan sudah di asistensi oleh mereka (TPAD)”” jelasnya. (Adri)

Exit mobile version