mahkota555

Penuhi Hak Hukum Warga Binaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gandeng LBH Gelar Konsultasi Hukum Gratis

Penuhi Hak Hukum Warga Binaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gandeng LBH Gelar Konsultasi Hukum Gratis

Bandar Lampung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memfasilitasi kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Gratis bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung (SBL).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 09 Februari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan diikuti oleh sejumlah Warga Binaan yang antusias memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara langsung dan cuma-cuma.

Melalui kegiatan ini, Warga Binaan mendapatkan pemahaman terkait hak-hak hukum yang melekat pada diri mereka, sekaligus ruang untuk berkonsultasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi, baik dalam proses peradilan maupun pascaputusan.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santoso, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi setiap Warga Binaan tanpa terkecuali.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan agar Warga Binaan lebih sadar hukum dan mampu memahami posisi serta haknya di hadapan hukum.

Perwakilan dari LBH Sejahtera Bersama Lampung turut memberikan materi penyuluhan hukum secara interaktif dan membuka sesi konsultasi gratis secara personal, sehingga Warga Binaan dapat menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi secara langsung dan mendapatkan penjelasan yang komprehensif.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan mendapat respons positif dari para peserta. Diharapkan, sinergi antara Rutan Kelas I Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Lampung ini dapat terus berlanjut guna mendukung pembinaan Warga Binaan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Karutan Kelas I Bandar Lampung
Tri Wahyu Santoso menyampaikan:
“Pemenuhan hak hukum Warga Binaan merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Melalui kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis ini, kami memastikan bahwa setiap Warga Binaan memiliki akses yang setara terhadap bantuan hukum, sebagai bagian dari proses pembinaan yang adil, transparan, dan berkeadilan.”ujar Karutan Tri Wahyu Santoso.
Kemudian Kepala Sub Seksi BHP
Ganda Aulia Wicaksana Kembali Menberikan Pemahaman :
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan. Dengan pemahaman hukum yang baik, mereka dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta menjalani proses hukum dengan lebih tenang dan terarah.” jelas Kepala Sub Seksi BHP.
Tim LBH Sejahtera Bersama Lampung Dalam Rangkaian Acara menambahkan Atas Pemahaman hukum :
“Kami hadir untuk memastikan Warga Binaan mendapatkan pendampingan dan pemahaman hukum yang layak. Konsultasi gratis ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi Warga Binaan, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.” pungkas Tim LBH Sejahtera Bersama Lampung.
Oleh : Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *