Halsel – Memasuki awal tahun 2026 ini, diduga kuat kasus kejahatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilaporkan oleh Warga kepada sejumlah Wartawan dan melakukan Investigasi serta memberitakan di berbagai saluran Media, terdapat banyak item kegiatan Desa fiktif dan belum selesai dikerjakan pada tahun 2025, meski dianggarkan ratusan juta tetapi tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Perbuatan para oknum kepala desa yang di istilah bukan lagi “kenakalan remaja” malah lebih memilih terus mencuri hak-hak Masyarakat miskin di Halmahera Selatan, lewat dana desa yang dikelolahnya.
Salah satunya, Mantan Pjs Kades Goro Goro Yakup Abdul Rajak dan bendahara Sahir Rajak yang dilaporkan Warga kepada Media ini, jumat (06/02/2026).
Warga membenarkan bahwa keduanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tahun 2025 kurang lebih 1 tahun itu tak ada bangunan yang dapat kerjakan.
“Di tahun 2025 total anggaran tahap l sebesar Rp.400 juta lebih dan anggaran tambahan senilai Rp.120 juta itu hanya kegiatan rehab kantor desa yang dikerjakan tetapi tidak selesaikan, dalam laporan juga ada tertuang Cat dan pemasangan keramik tetapi faktanya tidak dilaksanakan.
Termasuk anggaran pemberdayaan Rp.100 juta hanya pengadaan 10 buah mesin katinting 6, dan 1 drum minyak fiber,”kata Warga enggan namanya disebutkan
Warga menduga kejahatan ini keterlibatan dua oknum anggota BPD Goro Goro, turut serta secara bersama-sama melakukan kejahatan korupsi berjamah dan memprovokasi sesama Warga Desa setempat.
“Di tamba lgi dua anggota BPD atas nama Abdulharis Buamona, dan satu rekan kerjanya yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, diduga terlibat melakukan kejahatan berjamah termasuk memprokasi Masyarakat yang seharusnya netral tidak memihak kepada pelaku penanggung jawab dan pengelolaan anggaran Desa,”Ungkap Warga
Selain itu lanjut Warga, “mantan pejabat Goro Goro bersama Bedahara desa juga secara melawan hukum melakukan pemotongan gaji milik Kaur Desa, beberapa anggota BPD, dan gaji Rt yang tidak memihak kepada mantan Pejabat sementara, masing masing mendapat pemotongan 1 bulan yang diperuntukan kegiatan BUPATI CUP 2025 lalu. Padahal Dana Bupati Cup sebesar Rp.20 juta sudah di ploting,”Terangnya
Parahnya lagi, Warga membenarkan bahwa tak puas dengan dugaan korupsi DD, eks Pjs Goro Goro ini kembali mengambil dan menggadai barang milik aset Desa Goro Goro seharga puluhan juta berupa sebuah motor darat jenis metic Beat berwarna hitam.
“Kami meduga kuat kejahatan mantan pejabat ini, yang pastinya merasa tidak puas setelah menikmati Dana Desa untuk kepentingan pribadi makanya aset Desa juga ikut digadainya,” Jelas Warga
Warga pun ikut bertanya, apakah dinas DPMD, Inspektorat dan Bupati serta DPRD Halmahera Selatan akan memilih “tutup mata, telinga dan diam?,” Tanya Warga, menambah
“Pemerintah daerah khusunya Bupati Halsel dan Wakil Rakyat kita, seharusnya berkaca pada kejadian berulang kali terjadi seperti anak dan saudara kita yang masih SD asal NNT, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri karena orang tuanya miskin, makanya orang tidak dapat penuhi keinginan anak untuk membeli pena dan buku tulisnya.
Ini akibat dari perbuatan siapa?, karena kejahatan korupsi pencurian hak-hak kami oleh para oknum pejabat daerah dan Negara. Seharus membunuh musuhnya itu antara Negara, bukan warganya sendiri yang dibunuh,”Ucap warga mengakhiri hingga meneteskan air mata mereka.
Sementara, mantan pjs Goro-Goro Yakup saat dihubungi via sambungan telfon ke nomor kontak 081242966XXX tidak merespon hingga berita ini diturunkan awak Media masih dalam upaya konfirmasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada bersangkutan. (Jurnalis/Kandi)
