Perkuat Literasi Digital, Kanwil Ditjenpas Lampung Gandeng Ditreskrimsus Polda Lampung Sosialisasikan Tindak Pidana ITE
Bandar Lampung, majalahglobal.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemahaman Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi petugas pemasyarakatan, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung dan dihadiri langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Muchammad Mulyana, serta Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santoso.
Sosialisasi menghadirkan Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, dengan narasumber Micha Todding Potty.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum petugas pemasyarakatan terkait penggunaan teknologi informasi dan media digital, khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Muchammad Mulyana, menegaskan bahwa di era digital saat ini, aparatur negara dituntut untuk memiliki literasi hukum yang memadai agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan teknologi.
“Pemahaman terhadap Undang-Undang ITE menjadi kebutuhan mutlak bagi seluruh petugas pemasyarakatan. Media digital harus dimanfaatkan secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan pribadi maupun institusi,” ujar Muchammad Mulyana.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan integritas dan disiplin petugas pemasyarakatan, terutama dalam menjaga etika bermedia sosial.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petugas. Dengan memahami batasan hukum dalam dunia digital, diharapkan seluruh jajaran dapat menjaga citra positif pemasyarakatan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Tri Wahyu Santoso.
Sebagai narasumber, Micha Todding Potty dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung memaparkan berbagai materi terkait bentuk-bentuk tindak pidana ITE, contoh kasus yang kerap terjadi, serta langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh aparatur sipil negara.
“Tindak pidana ITE sering kali berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh petugas pemasyarakatan untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan penggunaan media sosial,” jelas Micha Todding Potty.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar, tertib, dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung berharap seluruh petugas pemasyarakatan semakin profesional, taat hukum, serta mampu menjadi teladan dalam penggunaan teknologi informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Karutan Kelas I Bandar Lampung Tri Wahyu Santoso Kembali Menegaskan :
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya preventif agar petugas pemasyarakatan memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital. Dengan pemahaman yang baik, kami yakin integritas, disiplin, dan citra positif pemasyarakatan dapat terus terjaga.” tegas Karutan.
Sementara itu Plh. Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung – Muchammad Mulyana kembali menambahkan uraian materi :
“Petugas pemasyarakatan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran semakin bijak, profesional, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.”harap Mulyana.
Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Lampung – Micha Todding Potty, Di akhir acara mengingat kan poin -poin penting dalam materi yang ada:
“Undang-Undang ITE mengatur secara jelas konsekuensi hukum dari setiap aktivitas digital. Kami mengimbau agar petugas pemasyarakatan lebih berhati-hati dan cerdas dalam menggunakan media sosial maupun teknologi informasi agar tidak terjerat tindak pidana ITE.”Pungkas Micha Todding Potty.
Oleh: Andi Raya










