mahkota555

Fakta! Diduga Kuat Korupsi Terbanyak Di Halsel Dipelihara Termasuk Pj Goro Goro, Bupati Tutupi DPRD Kemana?

Fakta! Diduga Kuat Korupsi Terbanyak Di Halsel Dipelihara Termasuk Pj Goro Goro, Bupati Tutupi DPRD Kemana?
Fakta! Diduga Kuat Korupsi Terbanyak Di Halsel Dipelihara Termasuk Pj Goro Goro, Bupati Tutupi DPRD Kemana?

Halsel – Diduga kuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut). Terdapat kasus terbanyak tiap tahun paling ekstrim adalah kejahatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan para oknum Kepala Desa (Kades) mencapai angka diatas 100 hingga 300 juta per tahap pencairan.

 

Dimetahui, maraknya kejahatan korupsi DD ini, jika dikalikan dengan angka nilai tersebut pada setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah. Namun, betapa santai dan enaknya para pelaku tetap saja mendapat pembiaraan oleh pemerintah daerah yang terkait.

 

Meski sejumlah kantor desa menjadi sasaran dari amukan warga dan melaporkan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, maupun di beritakan diberbagai saluran Media online dan siaran, tetap saja tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku.

 

Sehingga perbuatan para pelaku Dewasa yang bukan lagi disebut sebagai “istilah” kenakalan remaja ini, mereka terus melakukan aksi kejahatannya dengan berbagai modus untuk mencuri hak-hak Masyarakat Miskin.

 

Ditambah lagi, pemberitahuan temuan ratusan juta bahkan miliaran rupiah yang diduga kuat dilakukan oleh 178 Kepala Desa di Halmahera Selatan dari tahun ke tahun.

 

Baru pertama kalinya di kepemimpinan Alm mantan Bupati Halsel, Usman Sidik yang berani dan tegas secara langsung melaporkan puluhan Pelaku kejahatan korupsi ke Kejaksaan dan kepolisian setempat.

 

Tak hanya ini, Almarhum dikenal sebagai pemimpin profesional dan mengutamakan keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN, ia memerintahkan Kepala Inspektorat mengeluarkan surat himbauan korupsi DD sebanyak 178 Desa.

 

Sehingga dengan gagah beraninya Kepala Inspektorat Halsel, saat itu di jabat oleh Asbur Somadaiyo SE; M. Si. Yang masih mengenang amanah dari Almarhum, sehingga menerbitkan surat edaran hasil temuan sebanyak 178 Kades, berdasarkan dengan surat nomor:700/006/INSP-K/2024.

 

Setelah Usman Sidik meninggal dunia, kejahatan korupsi DD semakin ekstrim terjadi sejak tahun 2025 hingga kini,, berbagai laporan Warga merasa hak-haknya yang diberikan oleh Negara malah di rampas begitu saja secara cuma-cuma tanpa diberikan efek jerah.

 

Memasuki awal tahun 2026 ini, lagi-lagi masalah kasus korupsi Dana Desa yang dilaporkan oleh Warga kepada Wartawan melakukan Investigasi serta memberitakan di berbagai saluran Media, terdapat banyak item kegiatan Desa fiktif dan tidak selesai dikerjakan.

 

Salah satunya, Mantan Pjs Kades Goro Goro Yakup Abdul Rajak dan bendahara Sahir Rajak yang dilaporkan Warga kepada Media ini, jumat (06/02/2026).

 

Warga membenarkan bahwa keduanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tahun 2025 kurang lebih 1 tahun itu tak ada bangunan yang dapat kerjakan.

 

“Di tahun 2025 total anggaran tahap l sebesar Rp.400 juta lebih dan anggaran tambahan senilai Rp.120 juta itu hanya kegiatan rehab kantor desa yang dikerjakan tetapi tidak selesaikan, dalam laporan juga ada tertuang Cat dan pemasangan keramik tetapi faktanya tidak dilaksanakan.

 

Termasuk anggaran pemberdayaan Rp.100 juta hanya pengadaan 10 buah mesin katinting 6, dan 1 drum minyak fiber,”kata Warga enggan namanya disebutkan

 

Warga menduga kejahatan ini keterlibatan dua oknum anggota BPD Goro Goro, turut serta secara bersama-sama melakukan kejahatan korupsi berjamah dan memprovokasi sesama Warga Desa setempat.

 

“Di tamba lgi dua anggota BPD atas nama Abdulharis Buamona, dan satu rekan kerjanya yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, diduga terlibat melakukan kejahatan berjamah termasuk memprokasi Masyarakat yang seharusnya netral tidak memihak kepada pelaku penanggung jawab dan pengelolaan anggaran Desa,”Ungkap Warga

 

Selain itu lanjut Warga, “mantan pejabat Goro Goro bersama Bedahara desa juga secara melawan hukum melakukan pemotongan gaji milik Kaur Desa, beberapa anggota BPD, dan gaji Rt yang tidak memihak kepada mantan Pejabat sementara, masing masing mendapat pemotongan 1 bulan yang diperuntukan kegiatan BUPATI CUP 2025 lalu. Padahal Dana Bupati Cup sebesar Rp.20 juta sudah di ploting,”Terangnya

 

Parahnya lagi, Warga membenarkan bahwa tak puas dengan dugaan korupsi DD, eks Pjs Goro Goro ini kembali mengambil dan menggadai barang milik aset Desa Goro Goro seharga puluhan juta berupa sebuah motor darat jenis metic Beat berwarna hitam.

 

“Kami meduga kuat kejahatan mantan pejabat ini, yang pastinya merasa tidak puas setelah menikmati Dana Desa untuk kepentingan pribadi makanya aset Desa juga ikut digadainya,” Jelas Warga

 

Warga pun ikut bertanya, apakah dinas DPMD, Inspektorat dan Bupati serta DPRD Halmahera Selatan akan memilih “tutup mata, telinga dan diam?,” Tanya Warga, menambah

 

“Pemerintah daerah khusunya Bupati Halsel dan Wakil Rakyat kita, seharusnya berkaca pada kejadian berulang kali terjadi seperti anak dan saudara kita yang masih SD di NNT nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri karena miskin, makanya orang tuanya tidak mampu penuhi keinginan anak hanya membeli pena dan buku tulis.

 

Ini akibat dari perbuatan siapa, karena kejahatan korupsi pencurian hak-hak kami oleh para oknum pejabat daerah dan Negara. Seharus membunuh musuhnya antara Negara, bukan warganya sendiri yang dibunuh,”Ucap warga mengakhiri hingga meneteskan air mata mereka.

 

Sementara, mantan pjs Goro-Goro Yakup saat dihubungi via sambungan telfon ke nomor kontak 081242966XXX tidak merespon hingga berita ini diturunkan awak Media masih dalam upaya konfirmasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada bersangkutan.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *