Batang Hari, majalahglobal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tpidter) Bersama personel polsek Maro Sebo Ulu, kembali menunjukan Komitmennya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari, terhadap aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, kali ini operasi tersebut dilaksanakan di Desa Padang Kelapo, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari, provinsi Jambi. Pada Sabtu (31/01/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI yang meresahkan dan merusak lingkungan, lokasi yang digunakan pelaku PETI adalah di area perkebunan sawit warga Desa Padang Kelapo,
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat Dompeng dilokasi penambangan, terlihat pekerja melarikan diri kedalam semak-semak melihat petugas datang, tidak satupun pelaku PETI yang berhasil diamankan.
Namun, petugas pun melakukan langkah tegas dengan merusak dan memusnahkan rakit PETI agar tidak dapat dipergunakan lagi, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rakit yang ditemukan dilokasi penambangan, sebagai bentuk langkah tegas penegakan hukum.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal.mengatakan razia ini melibatkan anggota polres melalui UnitTindak Pidana Tertentu, penindakan ini merupakan upaya kita dalam memberantas aktivitas ilegal khususnya PETI yang masih terjadi di wilayah hukum polsek Maro Sebo Ulu, sebagai langkah tegas penegak hukum
“Rakit dompeng dibakar dilokasi guna mencegah penggunaanya kembali, ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas PETI, ” Tegas kapolsek
Ia juga memintak masyarakat untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan ilegal ini, PETI adalah tindak pidana serius yang merusak lingkungan dan akan ditindak
“Kami akan melakukan patroli dan razia secara berkala, jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan melakukan penindakan tegas,” tutupnya. (Darmawan)










