Halsel – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dipimpin oleh Bung Harmain Rusli SH., mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel berinisial I dan N.
Kedua oknum diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras beberapa pejabat Kepala Desa dengan janji akan melindungi mereka dari sanksi pemecatan terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai setiap pemberian mencapai belasan juta rupiah, sebagaimana telah di beritakan sebelumnya melalui media online.
Bung Harmain Rusli SH. menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar kedua oknum telah melakukan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak integritas lembaga legislatif daerah.
“Kita tidak bisa mentolerir perilaku semacam ini. Anggota DPRD seharusnya menjadi contoh bagi rakyat, bukan malah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Harmain menjelaskan bahwa dugaan perbuatan oknum anggota DPRD Halsel, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2026. Di antaranya adalah Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tindak pidana pemerasan.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang miliknya atau orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika pemerasan dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik, sesuai Pasal 483 KUHP Baru, dapat dihukum paling lama 4 tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 17 dan 18 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan, meliputi perbuatan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Bahwa ketentuan ini berlaku juga bagi anggota DPRD sebagai pejabat publik. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 3 mengatur bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau wewenangnya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negara atau masyarakat, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Menanggapi peristiwa tersebut, DPC GPM Halsel mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Selatan agar segera menindaklanjutinya dengan tegas.
Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, BK berwenang melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika serta memberikan rekomendasi tindakan.
Bila ditemukan unsur pelanggaran pidana, BK wajib merekomendasikan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian keanggotaan bagi oknum yang terbukti bersalah.
“Kami berharap BK DPRD Halmahera Selatan bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi peristiwa yang memilukan dan memalukan ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat terhadap lembaga DPRD Halsel,” tegasnya.
DPC GPM Halsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi “jalannya penyelidikan oleh Badan Kehormatan DPRD dan proses hukum yang akan berjalan, agar tidak ada unsur yang menyembunyikan kebenaran,” Pintanya mengakhiri.
(Jurnalis/Kandi)
