Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Sidang TPP Integrasi, 31 Warga Binaan Diusulkan PB dan CB
Bandar Lampung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi bagi warga binaan pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP Integrasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ari Julio, didampingi pejabat struktural serta staf terkait. Sidang juga dihadiri oleh warga binaan yang diusulkan, masing-masing dengan pendampingan dari keluarga penjamin.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan dan penilaian terhadap pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 18 warga binaan serta Cuti Bersyarat (CB) bagi 13 warga binaan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, rekam jejak perilaku, serta hasil pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana.
Ari Julio menegaskan bahwa Sidang TPP Integrasi merupakan tahapan krusial dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.
“Sidang TPP Integrasi ini menjadi mekanisme pengawasan dan evaluasi agar pemberian PB dan CB berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Warga binaan yang diusulkan diharapkan mampu mempertahankan perilaku baik serta siap kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Sidang TPP Integrasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Sidang TPP Integrasi merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap pengajuan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat diberikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap warga binaan yang memperoleh hak integrasi dapat menjaga kepercayaan ini dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di masyarakat,pungkas Ari Julio, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Oleh: Andi Raya










