Dermaga Pasar Baru Babang Diperketat, Pemilik Kapal Akan Di Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran

Halsel – Dermaga pelabuhan pasar baru Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Mulai di perketat oleh petugas gabungan melakukan pemeriksaan setiap kapal atau long-boad yang akan berlayar membawa penumpang meninggalkan pelabuhan.

 

Berdasarkan pantauan Wartawan di Pasar Baru Babang (Pasba) Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan, pada dini hari senin (28/01/2026) sekitar pukul 07:30 Wit.

 

Terlihat, petugas gabungan dari UPP kelas ll Babang, pihak kepolisian resort Polsek Bacan Timur dan Dinas Perhubungan Halsel, terlebih dulu melakukan pendataan para penumpang hingga melaksanakan pemeriksaan dokumen long-boad dan barang bawaan maupun perlengkapan berlayar lainnya.

 

Kepala post Pengawasan Kesyahbandaraan Pelabuhan Speed-boad pasar baru Babang, Noval kepada Media ini mengatakan pemeriksaan dokumen yang dilaksanakan pihaknya bukan pertama kalinya, melainkan sudah berjalan sejak lama.

 

“Kegiatan ini berjalan rutin sejak lama, setiap kapal atau long-boad yang mengangkut penumpang dari arah Babang. sebelum bertolak dari pelabuhan akan dilaksanakan pemeriksaan,”Kata Nov

 

Menurutnya, periksaan yang dilakukan pihaknya berupa dokumen, alat keselamatan seperti baju renang dan barang bawaan.

 

Ia juga menegaskan pemeriksaan dilakukan pihaknya untuk memastikan tidak ada barang larangan atau pelanggaran lain, jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi.

 

“Demi keselamatan para penumpang, kami rutin melaksanakan pemeriksaan dokumen dan seluruh perlengkapan lain sebelum kapal berlayar, tidak boleh ada barang terlarang terutamanya bahan yang mudah terbakar. Dalam pemeriksaan jika ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai prosedur,” Tegas Noval

 

 

Kepala Satkar pasar Baru Babang (Dishub Halsel), Zeth Elath membenarkan bahwa tugas dan tanggung jawab mereka adalah melaksanakan mpendataan seluruh penumpang yang akan berlayar.

 

“Kami dari Dinas Perhubungan, untuk melakukan pendataan atau manifes kepada semua penumpang, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa harus di data. Kami juga berharap para ABK atu Kep selalu taati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah agar tidak dilanggar karena semua ini demi keselamatan penumpang,” Harapnya

 

Diketahui, pemeriksaan dokumen kapal atau long-boad oleh petugas terhadap kapal jika dinyatakan lengkap, maka pihak Syahbandar akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance merupakan dokumen negara resmi.

 

SPB yang dikeluarkan pihak Syahbandar untuk menjamin kapal telah memenuhi persyaratan berlayar dan keselamatan pelayaran. SPB ini berlaku 24 jam dan wajib dikantongi setiap kapal atau long-boad sebelum kapal bertolak dari pelabuhan.

 

SPB diberlakukan ke setiap kapal maupun long-boad berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB dan Persetujuan Kegiatan Kapal.

 

Sebab, fungsi SPB ini sebagai bukti pengawasan Syahbandar terhadap keselamatan kapal, awak kapal, dan muatan.

 

Untuk mendapatkan SPB dari pihak Syahbandar, maka setiap kapal atau long-boad yang akan berlayar wajib mengajukan persyaratan berupa surat permohonan dari nakhoda/agen, master Sailing Declaration (pernyataan nakhoda).

 

Daftar periksa (memorandum) dokumen kapal, Crew list (daftar awak kapal) dan bukti pelunasan PNBP. Sedangkan masa berlaku SPB paling lama 24 jam setelah diterbitkan; jika melebihi, wajib mengajukan permohonan kembali.

 

Untuk pengajuan dari Agen atau pemilik kapal mengajukan permohonan dokumen ke Syahbandar. Selanjutnya, dilaksanakan verifikasi pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi fisik kapal barulah SPB dapat diberikan jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

 

Sementara, pelanggaran terhadap kewajiban SPB dapat menyebabkan kapal tidak diizinkan berlayar atau dikenakan sanksi sesuai aturan keselamatan dan keamanan pelayaran.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version