mahkota555

Upah Proyek Jalan Lapen Indari Tak Dibayar, Tuntutan Tegas IPMI Ke Pemda Halsel dan Kontraktor

Halsel — Persoalan pembayaran upah proyek Jalan Lapen di Desa Indari kembali menuai sorotan keras. Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan menilai pihak kontraktor telah berulang kali mengingkari komitmen pembayaran upah material, buruh, dan pekerja (tukang) yang menjadi hak masyarakat.

 

 

Aliansi Revolusi Agromaritim yang terdiri dari IPMI, Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Loleo Jaya (GPPML), dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO) Maluku Utara menyampaikan hal tersebut usai pertemuan resmi dengan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Wakil Bupati, kurang lebih dari pukul 11.00 hingga 14.30 WIT.

 

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses pencairan anggaran proyek jalan Lapen Desa Indari ke pihak kontraktor telah rampung sejak 30 Desember 2025. Artinya, tidak ada lagi alasan administratif yang dapat dijadikan dalih untuk menunda pembayaran hak masyarakat.

 

“Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan bukan lagi pada pemerintah daerah, melainkan murni berada di pihak kontraktor yang tidak beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ketua Umum IPMI, Sahrul Rajaloa, dalam keterangannya.

 

Sahrul mengungkapkan, berdasarkan komunikasi langsung dengan perwakilan kontraktor di lapangan, pembayaran upah sempat dijanjikan akan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026. Namun hingga berita ini dirilis, janji tersebut kembali tidak terealisasi.

 

“Masyarakat Desa Indari sudah terlalu sering diberi harapan palsu. Ini bukan kali pertama kontraktor menjanjikan pembayaran, lalu mengingkarinya. Kesabaran warga sudah di ujung batas,” ujarnya.

 

Diketahui, proyek Jalan Lapen Desa Indari dikerjakan oleh CV. Aldi Utama dengan Nomor Kontrak 620/20/SPP-PPJJ/PUPR-HS-DAU/2025 dan nilai kontrak sebesar Rp3.401.322.966,46. Besarnya nilai kontrak tersebut dinilai tidak sebanding dengan sikap kontraktor yang abai terhadap hak pekerja lokal.

 

Menurut IPMI, keterlambatan pembayaran ini berdampak serius pada kehidupan masyarakat. Upah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, biaya pendidikan anak—termasuk mahasiswa—serta persiapan menyambut bulan suci Ramadan.

 

“Menahan hak buruh sama saja dengan menambah beban penderitaan rakyat kecil. Ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab moral,” tambah Sahrul.

 

IPMI Mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak berhenti pada forum pertemuan semata, tetapi mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang dinilai lalai dan tidak profesional. Jika pembiaran terus terjadi, mereka menilai hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek dan perlindungan hak masyarakat di Halmahera Selatan.

 

IPMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh upah material, buruh, dan tukang proyek Jalan Lapen Desa Indari dibayarkan secara penuh tanpa kompromi.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *