Oknum Perambah Kawasan Hutan Konservasi Penyangga TNBD di Wilayah Desa Peninjauan Tak Tersentuh Hukum

Batang Hari, majalahglobal.com- Dugaan praktik pembukaan lahan secara ilegal didalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan Konservasi penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) kembali mencuat di wilayah Desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, kini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat yang kini terus dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, hal ini terkesan seolah-olah dibiarkan begitu saja, Minggu(18/01/2026)

 

 

Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Tutur, seorang pendatang dari Medan, yang tanpa izin membabat kawasan hutan yang berstatus Hutan konservasi penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), tak tanggung tanggung sungguh ironis dan disayangkan yang bersangkutan dengan leluasnya bahkan secara Terang-terangan menggunakan alat berat exavator merk SANY berwarna orange, menyodok kawasan tersebut seluas lebih kurang 30 hektar, diduga untuk dijadikan kebun kelapa sawit pribadi.

 

Adapun kawasan hutan yang dimaksud adalah, terletak di kawasan Hutan penyangga TNBD Bukit 12 tepatnya di desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batang Hari, dengan titik perambahan tersebut dapat ditemukan dan dilihat melalui citra satelit dengan mengacu pada koordinat berikut,1°48`20,766″ S 102°43’47,076″E

 

Perambahan hutan terjadi sesuai koordinat dilapangan, menurut keterangan dari sumber, yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, kalau tidak salah lahan yang sudah dibersihkan ini milik Tutur, yang menggunakan alat berat jenis excavator merk SANY tersebut yang diduga milik Ibu Ria, keberadaan Excavator di kawasan hutan negara menimbulkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan dari pihak Perhutani

 

“Ya bang, kalau tidak salah lahan ini milik Tutur warga pendatang dari Medan, lahan tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat Excavator, diduga milik Ibu Ria, saudara Tutur ini salah satunya paling banyak kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan produksi,” Ungkapnya pada wartawan

 

Lebih lanjut salah satu warga menekankan bahwa pelaku kegiatan ini dapat dijera sangsi pidana berdasarkan pasal 89 ayat (1) hurup a dan b UU nomor 18 Tahun 2013, ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar atau mengunakan alat berat tampa izin di kawasan hutan dapat dikenakan hukuman penjara antara 8 hingga 15 Tahun, serta denda antara 10 miliar hingga 100 meliar

 

“Ini jelas pelanggaran merusak hutan konservasi Penyangga dengan alat berat jelas melakukan perbuatan melawan hukum Pihak kehutanan maupun APH harus bertindak cepat, jangan lama-lama, tindak dan proses saja menurut hukum yang berlaku, Hutan kami di desa Peninjauan ini sudah banyak yang dibabat” ujar warga kepada awak media.

 

Warga setempat juga secara lugas mendesak Aparat Penegak Hukum,(APH) termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) untuk segera turun tangan untuk menindak pelaku.

 

“Ini bukan pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan lingkungan yang dapat mengancam ekosistem dan generasi mendatang, kami mendesak tindakan hukum yang nyata bukan teguran administratif, ” Tegasnya warga

 

Sementara itu, untuk lebih lengkapnya awak media ini, mencoba mengkonfirmasi Tutur, yang diduga pemilik lahan tersebut melalui pesan Whatsapp atas masalah tersebut, namun sayangnya, pesan WA yang dikirim, hanya dilihat centang biru tapi tidak direspon sama sekali

 

Untuk langkah selanjutnya dari pihak kementerian LHK harus memberikan sangsi tegas terhadap pelaku perambahan hatan itu, dan harus ada penghentian terhadap kegiatan perambahan hatan tersebut yang terlihat sekarang ini, seolah-olah ada unsur pembiaran dalam aktifitas perambahan hatan tersebut

 

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi Ibu Ria, melalui pesan Whatsapp terkait diduga pemilik alat berat yang berkerja di kawasan hutan tersebut, hingga berita ini diterbitkan media masih belum mendapatkan jawaban

 

Tim wartawan mengupayakan konfirmasi lebih jelas lagi guna melengkapi pemberitaan,”berita ini diterbitkan hanya sebagai konfirmasi untuk berita selanjutnya.

(Darmawan)

Exit mobile version