Kasus Pajak, Manipulasi PBB Rugikan Negara Puluhan Miliar Diduga Seret PT Wanatiara Persada

Halsel – Industri tambang nikel di Pulau Obi, kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini, PT Wanatiara Persada, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Houl Sagu, Halmahera Selatan, diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

Berdasarkan rilisan yang di Terima Media ini, pada senin 12-01-2026. Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak dan pihak terkait.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perusahaan tambang PT. Wanatiara Persada, diduga terlibat dalam pengaturan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar nilai kewajiban pajak diturunkan secara signifikan.

 

Sementara, hasil penyelidikan awal, kewajiban PBB PT Wanatiara Persada yang semestinya mencapai sekitar Rp75 miliar, justru ditetapkan hanya sekitar Rp15,7 miliar.

 

Selisih ini menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp59 miliar, dan

Pejabat Pajak dan Konsultan kini jadi Tersangka.

 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, serta pihak internal perusahaan.

 

Mereka diduga berperan dalam pengondisian hasil pemeriksaan pajak dan aliran dana suap.

Dalam OTT yang dilakukan KPK telah menyita uang miliaran rupiah, diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengurusan pajak.

 

Operasi di Daerah, Masalah di Pusat

Meski aktivitas tambang PT Wanatiara Persada berada di Pulau Obi, Kab.Halmahera Selatan. Namun, proses pengurusan dan dugaan manipulasi pajak terjadi di Jakarta.

 

Kondisi ini kembali membuka pertanyaan lama soal pengawasan pajak sektor tambang, terutama perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di daerah, tetapi pengendalian administrasinya terpusat.

 

kasus ini menunjukkan bahwa kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang masih sangat rawan, khususnya pada komoditas strategis seperti nikel yang tengah menjadi andalan industri nasional.

 

Jejak Isu Pajak Sebelumnya, Kasus ini juga mengingatkan publik pada isu tunggakan pajak daerah yang pernah dikaitkan dengan PT Wanatiara Persada beberapa tahun lalu. Meski berbeda konteks, rangkaian persoalan tersebut memperkuat tuntutan agar transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan tambang benar-benar diawasi secara ketat.

 

Hingga kini, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini masih memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah.

 

Kasus PT Wanatiara Persada menjadi pengingat keras bahwa kekayaan alam di Kab. Halmahera Selatan seharusnya menjadi sumber kesejahteraan negara dan daerah, bukan justru bocor melalui praktik pengaturan pajak dan dugaan korupsi.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version