Awali Tahun 2026, Rutan Kelas IIB Kota Agung Teken Perjanjian Kinerja, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Prima
Kota Agung, majalahglobal.com — Mengawali Tahun Anggaran 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, yang dirangkaikan dengan rapat bulanan evaluasi kinerja serta acara perpisahan pegawai, pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Indar Laya, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta jajaran pegawai. Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan antara Kepala Rutan dengan para pejabat struktural sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Perjanjian kinerja tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sepanjang tahun 2026, sekaligus instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja organisasi agar selaras dengan sasaran strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat bulanan, yang dimanfaatkan sebagai forum evaluasi capaian kinerja, penyampaian arahan pimpinan, serta penguatan disiplin dan integritas pegawai. Dalam arahannya, Kepala Rutan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk penggunaan Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) I sesuai Kepmen Nomor 23 Tahun 2025, serta komitmen penuh dalam mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Pada kesempatan yang sama, Rutan Kelas IIB Kota Agung juga menggelar acara perpisahan bagi dua pegawai, Agung Hidayat Effendi dan Tri Imandri, yang berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kota Agung menegaskan tekad untuk terus meningkatkan kinerja organisasi serta menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Indar Laya, Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan fondasi utama dalam membangun integritas dan profesionalisme aparatur.
“Perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk bekerja secara terukur, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya keselarasan seluruh pegawai dalam mendukung kebijakan nasional.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk memahami dan mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara konsisten. Dengan kerja sama, disiplin, dan loyalitas, kita optimistis kinerja organisasi akan semakin optimal dan berdampak positif,” pungkas Indar.
Oleh: Andi Raya










