mahkota555

Polsek Pugung Tuntaskan Kasus Curanmor Bengkel, Pelaku Utama Akhirnya Tertangkap

Polsek Pugung Tuntaskan Kasus Curanmor Bengkel, Pelaku Utama Akhirnya Tertangkap

TANGGAMUS, majalahglobal.com – Jajaran Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil menangkap pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, setelah sebelumnya mengamankan pelaku penadah.
Pelaku utama diketahui bernama Alindra (34), seorang petani asal Pekon Banjar Agung Ilir. Ia ditangkap di kediamannya pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Setelah penadah kami amankan, dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku utama berhasil ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolsek, Senin (5/1/2026).

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui bernama Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari Pekon Tanjung Agung. Sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 miliknya mendadak mogok di wilayah Pekon Banjar Agung Ilir.

Korban kemudian membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel terdekat. Karena pemilik bengkel tidak berada di tempat, korban menitipkan kendaraannya kepada istri pemilik bengkel, dengan menyerahkan kunci kontak, lalu beristirahat di rumah rekannya yang tidak jauh dari lokasi.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat telepon dari pemilik bengkel yang menanyakan apakah sepeda motor tersebut telah diambil. Merasa tidak pernah mengambilnya, korban kembali ke bengkel dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung,” jelas Kapolsek.

Pengungkapan dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Dedi Irawan alias Awang, yang diduga sebagai penadah, di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Bersama penadah, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
Nomor polisi A 2356 WE
STNK, BPKB, dan kunci kontak
Dalam pemeriksaan, pelaku utama mengakui perbuatannya, melakukan pencurian seorang diri, dengan motif faktor ekonomi dan terlilit utang.

Proses Hukum
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek.

Imbauan Kepolisian
Kapolsek Pugung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan, terutama di tempat umum atau bengkel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kejelasan identitas pihak yang mengambil kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *