mahkota555

Ungkap Curanmor Honda Beat, Polsek Pugung Tangkap Penadah dan Buru Dua Pelaku Utama

Ungkap Curanmor Honda Beat, Polsek Pugung Tangkap Penadah dan Buru Dua Pelaku Utama

TANGGAMUS, majalahglobal.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang tersangka penadahan sepeda motor Honda Beat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka Dedi Irawan alias Awang (37), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil asal Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 2356 WE yang sebelumnya dititipkan di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu, 30 November 2025, karena mengalami kerusakan.

“Pada malam harinya, sepeda motor tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban. Setelah dicek, korban tidak pernah menyuruh siapa pun mengambil kendaraannya,” ujar Kapolsek Pugung mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka Dedi Irawan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak, sementara STNK dan BPKB diamankan dari korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh sepeda motor tersebut melalui sistem gadai dari dua orang berinisial AG dan HE, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Motif tersangka melakukan penadahan adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih uang tebusan gadai kendaraan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, Polsek Pugung masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku utama serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek Pugung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menitipkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka penadahan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Saat ini, dua pelaku utama masih kami kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak ragu melapor jika menemukan tindak pidana,” tutup Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., Kapolsek Pugung.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *