Halsel – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dibawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, saat ini kembali dipersoalkan lantaran mengusai dan memanfaatkan lahan Warga untuk pembangunan Pelabuhan Speed-Boad yang berlokasi di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Halsel.
Beberapa ahli Waris anak dari Bapak Hasan Tutupoho menuntut agar lahan mereka yang telah di mafaatkan Pemda Halsel, sudah memasuki 10 tahun lamanya untuk pelabuhan speed-boad agar segera diadakan pembayaran ganti rugi.
“Lahan kami yang dikuasai Pemda sejak kepemimpinan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, dan Hasan Ali Bassam Kasuba, dimanfaatkan untuk pelabuhan Speed agar secepatnya dilaksanakan ganti rugi,” Pinta Ahli Waris saat menggelar pertemuan bersama Kabid Aset M. Nasir dan Kadis Perhub Halsel Ramli Manui di Desa Kupal pada selasa (30/12/2025) sekira pukul 9:40 Wit.
Menurut hak milik ahli waris bahwa kontribusi yang diminta Pemda melalui dinas Perhubungan Halsel kepada pihak Speed-Boad dan beberapa kapal milik PT. Harita Grup yang beroprasi selama ini, sudah mencapai miliaran rupiah sehingga secepatnya dilaksanakan penyelesaian.
“Pendapatan pemda melalui Dinas Perhubungan yang mengambil kontribusi dari pihak Speed dan Kapal milik Kawasi, itu sudah mencapai miliaran rupiah makanya kami sebagai ahli waris berharap masalah ini secepatnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan persoalan baru,”Harap ahli waris enggan namanya disebutkan satu per satu kepada Media ini saat di Wawancara Wartawan.
Sementara, Kadis Perhubungan Halsel Ramli Manui mengaku bahwa pada tahun 2022 lalu. Ia sempat meminta ijin kepada pemilik lahan untuk mengangkut sejumlah sapi di bawah ke pulau Obi melalui pelabuhan Speed-Boad di Desa Kupal.
“Iya, seingatnya saat itu tahun 2022 saya sempat meminta ijin kepada pemilik lahan sebagai ahli waris untuk memuat belasan ekor sapi dibawah ke Obi, melewati pelabuhan Speed ini,” Terangnya.
Dengan begitu, Ramli Manui tidak memberikan tanggapan lebih lanjut saat ditanya berapa besar kontribusi yang masuk ke Pemda melalui Dinas Perhubungan Halsel, selama 10 tahun menguasai lahan Warga yang di manfaatkan untuk pelabuhan Speed-Boad selama ini.
(Jurnalis/Kandi)
