Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Terima Remisi Khusus Natal 2025
Bandar Lampung, majalahglobal.com — Negara kembali menunjukkan kehadirannya bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak sembilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima Remisi Khusus Natal 2025, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan tersebut dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus bentuk apresiasi negara atas proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh.
“Remisi Khusus Natal adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta kesungguhan mengikuti pembinaan. Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pemulihan dan pembentukan karakter,” ujar Jumadi.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperdalam nilai keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, meningkatkan keimanan, dan kelak mampu kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan positif,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan remisi turut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Afan Sulistiono, beserta jajaran petugas Lapas. Hadir pula pendeta yang memberikan penguatan dan pembinaan rohani bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan Hari Raya Natal.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Narkotika Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan tujuan pemidanaan untuk mengembalikan warga binaan sebagai anggota masyarakat yang produktif dan bermartabat.
Oleh: Andi Raya










