mahkota555

Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi, Teken MoU Fasilitasi Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi, Teken MoU Fasilitasi Pidana Kerja Sosial

Bandar Lampung, majalahglobal.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang fasilitasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/12/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, bersama Gubernur Lampung Mirza Djausal, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengedepankan pendekatan pemidanaan humanis dan berkeadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Lampung, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, serta Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membangun tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang menekankan nilai pembinaan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk bertanggung jawab melalui kontribusi nyata yang positif. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat penting, khususnya dalam penyediaan tempat pelaksanaan yang layak, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jalu Yuswa Panjang.

Ia menegaskan, MoU ini menjadi payung hukum kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Lampung.

Sementara itu, Gubernur Lampung Mirza Djausal menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial.

“Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan restoratif, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Mirza Djausal.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan nasional, termasuk dalam bidang pemasyarakatan dan penegakan hukum.

Audiensi dan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara optimal, terukur, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kuatnya kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *