mahkota555

Curas Berdarah di Pugung: Dua Tersangka Bunuh Pasutri Demi Rp600 Ribu, Polres Tanggamus Ungkap Pembunuhan Berencana

Curas Berdarah di Pugung: Dua Tersangka Bunuh Pasutri Demi Rp600 Ribu, Polres Tanggamus Ungkap Pembunuhan Berencana

TANGGAMUS, majalahglobal.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga setempat, ditangkap setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi serta pengakuan pelaku.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peristiwa berdarah itu bukan kejahatan spontan, melainkan hasil perencanaan matang yang dilakukan pelaku demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Perbuatan ini merupakan pembunuhan berencana yang diawali niat mencuri. Kedua tersangka telah menyiapkan senjata tajam sebelum masuk ke rumah korban,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Keduanya ditemukan tak bernyawa dengan luka bacokan serius di ruang tengah rumah mereka pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tragedi itu pertama kali diketahui warga yang mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Setelah pelapor, Ade Riski alias Nanang—anak korban—datang dan memecahkan kaca pintu, pasangan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku masuk ke rumah korban dengan modus mengelabui anak korban yang dikenal sebagai teman mereka. Saat korban terbangun, pelaku langsung melancarkan serangan brutal menggunakan golok.

“Korban perempuan dibacok terlebih dahulu, lalu korban laki-laki yang terbangun juga diserang hingga tewas. Setelah itu pelaku mengobrak-abrik rumah dan mengambil uang Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan,” ungkap Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, pakaian pelaku yang berlumur darah, uang tunai milik korban, serta dua unit telepon genggam.

Menanggapi isu keterlibatan anak korban yang sempat berkembang di masyarakat, Kapolres menegaskan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Hubungan pertemanan ada, tetapi tidak ada satu pun fakta hukum yang menunjukkan anak korban terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 339 dan 338, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tanggamus memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.

“Ini adalah kejahatan serius yang merenggut nyawa warga tak bersalah. Negara hadir dan tidak akan mentolerir tindakan keji semacam ini. Para pelaku akan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tutup AKBP Rahmad Sujatmiko, Kapolres Tanggamus.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *