Kades Silang Disoroti Soal Etika Dan Moral Melanggar Sumpah Jabatan Sanksinya Di Copot

Halsel – Kepala Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga telah mencedrai kepercayaan publik atas apa yang dilakukannya dinilai tidak memiliki etika dan moral sebagai pemimpin Desa.

 

 

Pasalnya, isu yang berkembang dilingkungan Masyarakat dan beredarnya bukti-bukti yang sontak viral di Media sosial, Kades Silang Kec. Bacan Timur Selatan, Sulinda D. Komdan diduga diam diam menjalani hubungan asmara dengan pria lain meski sudah memiliki seorang suami sah.

 

Sikap dan prilaku Kades Silang selaku pemimpin Desa, telah mencedrai kepercaan publik atas jabatan sebagai pemimpin Desa yang di percayakan kepadanya saat ini.

 

“Etika dan moral oknum Kades selingkuh sangat tercela karena mencederai kepercayaan publik, melanggar sumpah jabatan, merusak citra pemimpin desa, serta dapat berimplikasi hukum sehingga harus dilaksanakan pemberhentian,”Kata sekjen DPP LSM GUSUR M. Masir, Rabu (16/12/2025

 

Menurutnya, sikap seorang Kepala Desa yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan Masyarakat, dengan sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sementara atau permanen.

 

Sebab. “Pelanggaran Etika dan Moral

Merusak Kepercayaan Publik: Kepala Desa seharusnya menjadi teladan, tapi selingkuh menunjukkan perilaku tidak bermoral yang membuat Masyarakat malu dan tidak percaya pada pemimpinnya.

 

Sebagai pemimpin, Kades memiliki tanggung jawab moral dan integritas yang tinggi, perselingkuhan jelas bertentangan dengan sumpah dan janji jabatannya,” Tambahnya

 

Seorang pejabat publik tetapi tidak memberikan contoh baik. “Kades adalah perpanjangan tangan pemerintah di desa, tindakannya mencerminkan buruknya moral pemimpin di tingkat desa. Jelas Nasir usai viralnya Kades Silang Sulinda D. Komdan di Media sosial

 

Nasir menegaskan, ada Konsekuensi Hukum dan Administratif pelanggaran disiplin. “Kades dapat dikenakan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat (jika PNS) atau pemberhentian sementara.

 

Bupati dapat memberhentikan Kades sementara jika terbukti melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades, termasuk kasus perzinahan yang mengindikasikan pelanggaran berat.

 

Jadi tergantung bukti, perselingkuhan (perzinahan) dapat dipidanakan berdasarkan KUHP (Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara,”Tegas Nasir

 

Lebih lanjut, ia menyarankan agar kades silang segera mengundurkan diri atau di copot.

 

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kades yang terlibat selingkuh disarankan mengundurkan diri. Dalam hal ini, harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bupati, Inspektorat dan DPMD, wajib menindaklanjuti laporan warga sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga marwah jabatan Kepala Desa,”Tandasnya

 

Terkait hal ini, Kades Silang Sulinda D. Komdan belum ada tanggapan resmi. Awak Media Masih terkendala nomor henpHon bersangkutan dan jarak tempuh perjalanan ke Desa Silang mencapai puluhan kilo meter, sehingga berita ini diturunkan masih dalam upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version