Halsel — Dua (2) oknum pejabat publik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) . Provinsi Maluku Utara. Akhir akhir ini menghebohkan sontak viral di Media sosial hingga dinilai dunggu terhadap dalam memahami tugas tugas Jurnalis atau Wartawan sebagaimana di amanatkan Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Kedua oknum pejabat publik yakni Kepala Dinas Perikanan Idris Ali, dan Kepala Desa Silang Kec. Bacan Timur Selatan, Halsel. Sulinda D. Komdan.
Pasalnya, kedua pejabat publik ini menolak memberikan tanggapan saat di konfirmasi sekaligus permintaan klarifikas dari beberapa Wartawan Media online biro Halsel.
Malah keduanya diduga melakukan intimidasi dan penekanan akan melaporkan jika diberitakan. Parahnya lagi, Kepala Desa Silang secara resmi melaporkan Warganya ke pihak kepolisian Polres Halsel.
Laporan itu setelah sumber memberikan informasi kepada Wartawan.
“Terlihat sangat Dunggu sebagai pejabat publik seharusnya memahami benar tugas Jurnalis yang sudah jelas sebagaimana tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Kata sekjen DPP LSM GUSUR M. Nasir melalui pesan whatsAAP, senin (15/12/2025).
Kata dia, tugas utama Wartawan adalah mencari, mengali, memperoleh dan menyimpan serta menyampaikan kepada publik sesuai apa yang diperolehnya.
“Sebagai pejabat publik perlu memahami tugas utama seorang Wartawan adalah mencari, mengali berbagai sumber informasi dan menyimpannya untuk menyampaikan ke publik melalui berbagai saluran Media.
Bahkan, pejabat publik juga wajib mempermudah Wartawan untuk mengakses informasi dan data yang dibutuhkan agar pemberitaan yang di angkat benar-benat berimbang dan akurat.
Ini sudah dijelaskan dalam UU keterbukaan Informasi publik nomor 14 tahun 2008,” Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan menghalangi atau menghambat tugas Wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”Tegas Nasir
Nasir menambahkan, “Wartawan sebelum memberitakan akan melaksanakan kewajibannya untuk mengkonfirmasi maupun permintaan klarifikasi. Ketika sumber yang dikonfirmasi tidak merespon, maka itu hak setiap Wartawan untuk memberitakan apa saja yang di perolehnya jadi jangan salahkan Wartawan,”Tandasnya.
(Jurnalis/Kandi)
