mahkota555

Tekab 308 Polsek Kota Agung Ringkus Pelaku Curat di Kuripan, Dua HP Curian Diamankan

Tekab 308 Polsek Kota Agung Ringkus Pelaku Curat di Kuripan, Dua HP Curian Diamankan

Tanggamus, majalahglobal.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung kembali menunjukkan respons cepatnya dalam memberantas kejahatan. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu, berhasil ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di belakang Rutan Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Tersangka AS kami amankan bersama dua unit handphone, yaitu OPPO A58 dan Vivo Y12, yang merupakan hasil kejahatannya,” ujar Kapolsek.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah tim menemukan salah satu handphone milik korban berada dalam penguasaan pelaku. Temuan itu menjadi titik terang bagi petugas untuk memburu dan akhirnya meringkus tersangka.

Kronologi Kejadian,
Aksi pencurian terjadi di rumah korban Dika Aprilia Ningsih (28) di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban terbangun dan mendapati jendela ruang tamu rumahnya telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit handphone hilang, disertai tas berisi uang tunai, kartu identitas, ATM, dan dokumen lainnya.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp8 juta. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kota Agung.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian membuka jendela ruang tamu sebelum mengambil barang-barang berharga tersebut. Setelah itu tersangka melarikan diri ke tempat kostnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian, sementara barang lainnya masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada pada penguasaan tersangka, dan informasi tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap. Tindakan kriminal dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan. Kami telah mengamankan barang bukti dan proses penyidikan terus berjalan. Polsek Kota Agung akan selalu hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku.”Tegas Feriyantoni.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *